Gara-gara WA dan FB di Blokir, Gusti Ayu Ditikam Suami Hingga Tewas

  • 24 Februari 2020
  • 19:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1798 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Ni Gusti Ayu S Tewas bersimbah darah di kamar kosnya dengan penuh luka tusukan. Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (24/2).

Terdakwa I Ketut Gede Arisata (23) nampak tenang saat didudukkan dimuka sidang yang diketuai hakim Esthar Oktavi,SH.MH di ruang sidang Kartika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie,SH dalam dakwaannya membeberkan awal bagaimana terdakwa melakukan tindakan brutal menghabisi istrinya yang memang hubungan sudah tidak harmonis lagi.

Peristiwa itu berawal ketika terdakwa datang ke rumah kos korban di Jalan Gunung Sanghyang 124, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 01.30 WITA.

Karena pintu kamar tertutup dan terkunci, terdakwa langsung mendobrak pintu. Saat itu terdakwa bertanya kepada korban tentang postingan yang ditulis oleh korban di facebook.

"Terdakwa bertanya mengapa korban memblokir WA dan Facebook terdakwa, saat itu korban menjawab dengan kata-kata, "saya sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan kamu," sebut jaksa dalam dakwaan.

Jawaban korban menimbulkan pertengkaran mulut. Saat itu korban hendak keluar dari kamar namun karena terdakwa sudah sangat emosi, terdakwa kemudian mengeluarkan pisau kecil sepanjang kurang lebih 15cm dengan gagang kayu dari dalam tas terdakwa.

Terdakwa langsung menusuk punggung korban sebanyak dua kali sehingga korban jatuh tersungkur bersimbah darah. Setelah melakukan penusukan, terdakwa pergi meninggalkan korban serta mengunci pintu kamar kos dari luar.

Tetangga korban yang mengetahui kejadian itu berusaha menyelamatkan korban. Namun sayangnya korban sudah tak bernyawa saat menjalani perawatan di RSUP Sanglah Denpasar.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 2) mengakibatkan matinya korban Ni Gusti Ayu Seriasih," terang jaksa dari Kejari Denpasar.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER