Mendukung Percepatan Pemindahan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur

  • 24 Februari 2020
  • 19:05 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1823 Pengunjung
google

Opini,suaradewata.com - Pemerintah terus menggenjot rencana pemindahan Ibukota Negara, langkah tersebut tentu telah dipikirkan masak-masak sehingga menghasilkan sebuah rencana besar yakni memindahkan ibukota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Secara umum masyarakat juga telah sadar bahwa Jakarta sudah sangat padat dengan berbagai hiruk pikuknya, sehingga wilayah administrasi negara dengan wilayah bisnis haruslah dipisahkan.

Apalagi dengan berbagai permasalahan yang ada di Jakarta sangatlah kompleks, seperti kesenjangan sosial, banjir, kemacetan yang kian bertambah, sementara angka urbanisasi kian meningkat setiap tahunnya.

Memang, Jakarta terlanjur dianggap sebagai kota yang menjanjikan aneka pekerjaan, sehingga banyak orang memilih untuk merantau ke Jakarta karena berkeyakinan dapat merubah nasib di Kota tersebut, alhasil Jakarta menjadi wilaah terpadat di Indonesia.

Percepatan Pemindahan Ibukota Baru tersebut didukung oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, pihaknya telah membangun Jalan tol Balikpapan-Samarinda yang dapat menjadi sarana dasar dalam pengembangan ibukota negara baru, serta turut mendukung percepatan distribusi barang dan jasa antara dua kota tersebut yang dapat memangkas waktu perjalanan non jalan tol yang sebelumnya mencapai 3 – 4 jam, hanya menjadi 1 jam.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan, pembangunan infrastruktur dan transportasi di kawasan ibukota baru di Kalimantan Timur diminta untuk dipercepat. Pembangunanpun harus benar-benar terintegrasi dengan baik dan benar.

Menurutnya, pembangunan ibukota negara yang sifatnya masif kedepannya juga dinilai akan berdampak positif terhadap perkembangnannya di berbagai daerah di sekitarnya.

Lasarus menilaii, UU IKN harus segera masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR RI. Sehingga pemerintah perlu segera mengajukannya.

Ia menilai perlu bagi Kalimantan Timur untuk mendapatkan anggaran dari pusat yang lebih banyak dalam rangka pembangunan infrastruktur disana.

Komisi V DPR RI juga telah meminta Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan untuk melanjutkan kajian pengembangan infrastruktur dan pembiayaan Ibukota Negara yang lebih detail.

Komisi V DPR RI juga meminta kepada Kementerian PPN/Bappenas agar dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur dan transportasi ibukota negara dilakukan setelah ditetapkannya undang-undang tentang ibukota negara yang baru, serta harus tetap memperhatikan kearifan lokal dan daerah penyangganya.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Suharso Monoarfa akan merombak sebanyak 43 regulasi, hal tersebut bertujuan untuk menyiapkan landasan hukum bagi pembangunan Ibukota Baru di Kalimantan Timur. Ia mengatakan berbagai regulasi tersebut akan dirapikan dengan metode omnibus law atau UU yang merupakan gabungan dari sejumlah aturan.

Dirinya menuturkan 43 regulasi yang akan dirombak untuk menciptakan landasan hukum pemindahan Ibukota Negara yakni meliputi Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen).

Dalam 43 regulasi tersebut, ia merinci antara lain terdapat 14 UU yang terkait pengaturan kedudukan Ibukota Negara, batas wilayah, bentuk dan susunan pemerintahan, kawasan khusus pemerintah, penataan ruang, lingkungan hidup, serta sistem penanggulangan kebencanaan.

Suharso menyatakan, bahwa metode omnibus law yang diterapkan tersebut bertujuan untuk menata 43 regulasi tersebut, akan berdampak pada percepatan proses pemindahan ibu kota dari Jakarta menuju Kalimantan Timur yang akan mulai dilaksanakan pada tahun 2024.

Pembentukan Omnibus Law bisa dilakukan sepanjang materinya tetap berpegang pada tata cara pembantukan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini dan kebiasaan dalam praktik.

Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Rudy Prawiradinata mengatakan setelah diserahkan kepada Presiden, RUU IKN dapat dibahas dengan DPR.

Rudy juga menegaskan bahwa RUU Ibu Kota Negara ini berprinsip menggunakan metodologi omnibus law. Dimana nantinya akan terdapat klausul untuk memutuskan beberapa lembaga pemerintahan yang tetap berada di wilayah Jakarta, dalam hal ini seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemindahan Ibu kota tentu haruslah disambut baik, karena langkah tersebut dinilai merupakan bagian dari pemerataan pembangunan sehingga pulau kalimantan, khususnya Provinsi Kalimantan Timur, tidak tertinggal pembangunan infrastrukturnya dari wilayah lain di Pulau Jawa.

Percepatan Pemindahan Ibukota tentu akan berdampak positif pada percepatan pembangunan pula, sehingga pemerataan ekonomi akan terwujud dan kesenjangan antar wilayah akan berkurang.

Rebecca Marian, Penulis adalah mahasiswi Papua tinggal di Jakarta


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER