Polisi Tindak Karyawan Money Changer Nakal di Ubud

  • 24 Februari 2020
  • 14:15 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3082 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gianyar menindak salah satu money changer nakal yang mengelabui wisatawan asing menukarkan uang, Sabtu (22/2/2020). Dua orang karyawan money changer dibekuk dan dijadikan tersangka karena telah melakukan penipuan.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKp Deni Septiawan mengatakan, dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada tindak kecurangan salah satu money changer di wilayah Padang Tegal, Ubud. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gianyar yang dipimpin oleh Ipda Eric Andian, turun ke lokasi bersama pecalang desa Padang Tegal.

“Korban merupakan WNA asal Argentina, menukarkan mata uang asing di money changer tersebut sebesar 800 dolar Amerika yang disepakati seharga Rp 13.725,” jelas AKP Deni, Senin (24/2/2020).

Selanjutnya, karyawan money changer yang bertugas yakni I Komang Darmawan (23) dan I Komang Udik Aryawan (20) sama-sama berasal dari Karangsem, menghitung jumlah uang rupiah yang akan diberikan kepada korban. Namun korban tidak memperhatikan dengan seksama.

“Setiba di hotel tempat korban menginap, korban menghiung uang yang diterima dari money changer. Ternyata jumlah uang yang seharusnya Rp10.980.000, hanya berjumlah Rp8.080.000,” terangnya.

Karena jumlah yang tidak sesuai, korban pun kembali ke money canger tersebut dan komplin dengan pelayanan petugas di money changer. Korban juga memberitahukan kejadian itu kepada pihak hotel tempatnya menginap dan diteruskan ke pecalang Desa Padang Tegal.

“Saat tim opsnal dari Sat Reskrim Polres Gianyar mendatangi money changer yang dilaporan, kedua karyawan money changer mengakui perbuatannya melakukan kecurangan saat menukarkan uang,” papar Deni.

Kedua karyawan itu kemudian digelandang ke Mapolres Gianyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan penahanan. “Kedua tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

AKP Deni juga menghimbau kepada wisatawan asing yang sedang berkunjung ke Bali, khsususnya di Gianyar untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi, mencari money changer yang resmi dan memiliki izin. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER