Polres Tabanan Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Veteran

  • 24 Februari 2020
  • 13:30 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1693 Pengunjung
istimewa

Tabanan, suaradewata.com - Penyidik Tipikor Polres Tabanan akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan Korupsi Dana Veteran Kerambitan  Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Tabanan, Senin (24/2/2020).

Kanit Tipikot Satreskrim Polres Tabanan Iptu I Made Rai Sunirta menjelaskan bahwa kedua tersangka yang dilimpahkan beserta barang bukti tersebut merupakan penanganan perkara dugaan korupsi pembayaran gaji dan kenaikan gaji veteran dari bulan September 2018 sampai bulan Januari 2019, pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2018 serta pengambilan gaji veteran yang sudah meninggal dari bulan Mei tahun 2015 sampai bulan april 2019.

Adapun kedua tersangka adalah Andi Wahyu Suwandito yang merupakan Kepala Kantor POS Cabang Kerambitan dan I Putu Tika Ariutama yang merupakan staf atau petugas antar Kantor POS Cabang Kerambitan. "Setelah menerima laporan kita lakukan penyidikan kemudian setelah berkas perkara tampung kita lakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tabanan," ujarnya.

Ditambahkannya jika berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Kantor Perwakilan Provinsi Bali  (BPKP) kedua tersangka diduga telah menggunakan uang negara secara pribadi. Yakni tersangka Andi Wahyu Suwandito sebesar Rp. 367.295750,- dan tersangka I Putu Tuka Ariutama sebesar Rp. 802.103.466,- . "Jadi total penggunaan uang dari kedua tersangka yg menyebabkan kerugian negara adalah Rp. 1.169.399.217," imbuhnya.

Adapun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3, pasal 8, pasal 9 dan pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang undang 20 Tahun 2001 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman mininal 4 Tahun Kurungan.ayu/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER