Penyederhanaan Regulasi Antisipasi Resesi Ekonomi Global

  • 22 Februari 2020
  • 21:30 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1634 Pengunjung
google

              Opini,suaradewata.com - Seiring dengan perekonomian global yang mengalami pelambatan, banyak negara-negara yang kini mengalami resesi ekonomi. Untuk itu, Indonesia perlu bergerak cepat agar dapat terhindar dari persoalan yang sama.

            Presiden Joko Widodo mengatakan, reformasi secara menyeluruh terhadap ekosistem perizinan dan investasi menjadi kunci utama bagi Indonesia dalam menghadapi tren penurunan ekonomi global.

            Presiden Jokowi tengah memberikan atensi yang serius terhadap permasalahan yang berkaitan dengan kemudahan berbisnis. Ia memberikan instruksi kepada kepala daerah dan aparat TNI-Polri serta kejaksaan di daerah untuk membantu pemerintah pusat dalam mempermudah penanaman investasi ke Indonesia.

            Wacana penyederhanaan regulasi muncul karena sangat banyak peraturan yang saling tumpang tindih. Tahun 2020 sampai 2024 prolegnas terdapat 242 RUU. Tahun 2015 – 2019 ada 186 RUU. Ada seribu RUU dibawahnya Peraturan Pemerintah (PP), PP dibawahnya ada banyak lagi, Peraturan Menteri, Perda ada Peraturan Bupati, Walikota, hingga Gubernur.

            Menurut Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, peraturan yang menumpuk hanya akan menyulitkan pemerintah daerah karena tidak bisa bergerak cepat dalam mengambil keputusan.

            Jokowi juga mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang menghambat kegiatan investasi, terutama di daerah-daerah. Dia mengancam akan menyikat para penghambat.

            Saat pidato pelantikannyapun, Jokowi telah mengumumkan fokus pemerintahannya untuk melakukan pemangkasan birokrasi yang berpotensi menghambat investasi. Dirinya juga menginginkan tingkatan jabatan eselon dalam pemerintahannya disederhanakan menjadi 2 level dan diganti menjadi fungsional.

            Bahkan Jokowi juga mengajak kepada DPD, DPR dan MPR termasuk Pemda dan DPRD agar melakukan langkah-langkah baru. Sebab kita tidak boleh terjebak pada regulasi yang alot, berformalitas ruwet ataupun rumit.

            Keruwetan yang terkesan basa basi, justru akan membuat keadaan menjadi semakin keruh dan berdampak bagi masyarakat dan pelaku usaha.

            Dalam upayanya, pemerintah akan membentuk Badan Legislasi Nasional (Balegnas) untuk mempercepat rencana pemerintah dalam melakukan penyederhanaan regulasi. Nantinya semua peraturan menteri (permen) akan dikeluarkan melalui Balegnas.

            Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga meminta agar kepala daerah untuk proaktif dalam melakukan penyederhanaan aturan atau perizinan. Diharapkannya, perbaikan regulasi dapat membuat iklim investasi semakin baik.

            Mantan Kapolri tersebut mengatakan, penyederhanaan izin investasi merupakan salah satu program prioritas pembangunan nasional yang dicanangkan Presiden Jokowi. Bahkan, dalam pembukaan Rakornas Indonesia Maju, penyederhanaan regulasi menjadi penekakan Jokowi untuk mendukung kegiatan investasi.

            Pada kesempatan berbeda, Bupati Pandeglang Irna Narulita menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Pandeglang untuk mempelajari peraturan mana saja yang menghambat laju investasi di Pandeglang. Dirinya meyakini, bahwa lambatnya pertumbuhan investasi di Pandeglang salah satunya akibat dari banyaknya regulasi yang tidak efektif dan efisien.

            Irna juga menegaskan, bahwa investasi harus hidup. Sementara saat ini calon investor terganggu dengan adanya perda atau perbup yang tidak efisien dan efektif.

            Dirinya juga menuturkan, upayanya dalam menyederhanakan regulasi yang tengah dilakukannya merupakan bentuk realisasi atas arahan Presiden Jokowi.

            Program penyederhanaan regulasi dinilai banyak memberikan implikasi positif karena mampu memangkas regulasi dan mempermudah investasi. Pemberlakuan reformasi menyeluruh terhadap ekosistem perizinan dan investasi akan menjadi kunci utama bagi Indonesia dalam mengatasi tren penurunan ekonomi global.

            Selain kepala daerah, lingkungan kementerian juga menyerukan dukungannya kepada pemerintah yang tengah berupaya menyederhanakan regulasi. Salah satunya datang dari Kementerian Keuangan, dimana Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyerukan agar para ASN di lingkungan kemenkeu untuk mendukung penyederhanaan regulasi dan efisiensi birokrasi.

            Dirinya juga mendorong agar para pegawai di kementeriannya agar meningkatkan kapasitas untuk melayani masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

            Selain itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut juga mengingatkan kepada para pegawainya agar tidak semena-mena dalam menggunakan jabatan yang dimiliknya. Ia menyatakanm tidak ada perbedaan bagi seluruh pejabat fungsional karena semua harus memiliki sikap meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas dalam melayani masyarakat.

            Pihak kemenkeu juga merespons instruksi Presiden dengan menghapus jabatan eselon III dan IV untuk dialihkan ke jabatan fungsional.

Kekuatan ekonomi dan kemajuan bangsa tentu menjadi hal yang terus diupayakan oleh pemerintah, salah satunya adalah dengan menyederhanakan regulasi, sehingga hal-hal formal dapat disederhanakan untuk mempermudah investasi di Indonesia.

Yasin,  Penulis adalah pengamat sosial politik


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER