Pemprov Terbitkan Pergub Tentang Pelayanan Angkutan di Kawasan Tertentu

  • 14 Februari 2020
  • 15:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1759 Pengunjung
google

Denpasar, suaradewata.com - Dalam rangka mempercepat terwujudnya visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, dan mengembangkan penyelenggaraan angkutan umum secara efektif, efisien dan berkeselamatan.

Untuk itu Pemerintah Provinsi Bali perlu mengatur keberadaan dan operasional pangkalan angkutan yang saat ini sudah beroperasi pada beberapa kawasan tertentu seperti Bandara Ngurah Rai, ITDC Nusa Dua, dan kawasan pariwisata. 

Keberadaan pangkalan ini merupakan salah satu faktor yang mendukung harmonisnya kegiatan pada kawasan tersebut dengan masyarakat dan desa adat sekaligus memastikan adanya penanggung jawab ketertiban dan tatanan hubungan sosial yang jelas pada kawasan tersebut.

Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi peraturan menteri perhubungan nomor PM 118 Tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus (angkutan yang berbasis aplikasi) menyebabkan timbulnya layanan angkutan berbasis aplikasi yang memasuki wilayah.

Transpotasi mengangkut penumpang dari wilayah yang di klaim sebagai pangkalan sehingga menyebabkan terjadinya konflik horizontal antar pengemudi yang dapat mengganggu bisnis pariwisata dan citra Pulau Bali secara umum. 

Konflik ini telah terjadi terus-menerus dan menjurus pada persekusi sehingga menjadi permasalahan hukum yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkonflik termasuk penumpang. 

"Peraturan Gubernur ini diterbitkan untuk menyelesaikan masalah tersebut dan diharapkan dapat mengatur layanan sistem angkutan yang lebih berbudaya, sesuai dengan tatanan masyarakat Bali," demikian rilis resmi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, Jumat (4/2).

Ditegaskannya Dasar Hukum diterbitkannya Pergub ini dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346).

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1674) beserta perubahannya Nomor PM 16 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 310).

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1675) beserta perubahannya Nomor PM 17 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 311).

"Serta adanya, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tulis Gunarta. Mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER