Dinsos Provinsi Bali Akan Kaji Ijin Panti Asuhan Tempat Terjadinya Pencabulan

  • 14 Februari 2020
  • 15:10 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2330 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com - Dinas Sosial Provinsi Bali mengatensi kasus pencabulan yang terjadi salah satu panti asuhan di Kecamatan Kediri, Tabanan. Zehingga Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali bersama KPPAD Provinsi Bali, Kamis (13/2/2020) mendatangi langsung panti asuhan tersebut. 

Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra mengatakan bahwa dalam pertemuan dengan pengurus panti asuhan Penuai Indonesia pihaknya menanyakan tentang manajemen pengelolaan panti dan juga sisi pengawasan kepada anak-anak penghuni panti. Menurutnya selama ini pengawasan memang kurang maksimal. "Selama ini pengawasan tidak bagus, padahal pihak panti harus melaporkan keberadaanya kepada pekerja sosial,” ujarnya 

Ia pun i menyesalkan operasional panti sudah berlangsung sejak tahun 2014 namun baru mengajukan izin di tahun 2018 dan izin operasional turun pada 28 Maret 2019 lalu dengan masa berlaku hingga 28 Maret 2020 mendatang. ""Ini kan tidak benar, dari itu untuk pengajuan izinnya akan kami kaji kembali dengan beberapa pertimbangan termasuk dari Kabupaten," pungkasnya.

Sementara itu munculnya kasus ini kepermukaan mengindikasikan adanya korban lain selain CDL. Sebab salah seorang remaja putri yang juga merupakan penghuni panti jug diduga mengalami hal yang sama dengan CDL. Bahkan dari segi usia, korban berinisial M ini lebih kecil dari usia CDL yakni baru 14 tahun.

Sementara itu, Kasat Reskirim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia menyampaikan bahwa pihaknya baru menetapkan satu tersangka yakni RS . Hanya saja saat disinggung mengenai dua dokter di wilayah Renon, Denpasar, yang dicari untuk menggugurkan kandungan korban, dirinya belum berani memastikan. Alasannya pihaknya belum mendapat infomasi seperti itu. “Infonya dapat dari mana ? Kami ingin berbicara yang valid-valid dan dari fakta di lapangan. Saya tidak berbicara yang tidak valid dan tidak terdukung,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang pengawas Panti Asuhan di kawasan perumahan di Kecamatan Kediri, Tabanan dilaporkan ke polisi setelah tega menyetubuhi anak asuhnya sejak Juli 2016 hingga pertengahan Januari 2020. Parahnya lagi korban yang dibuat sampai hamil diminta untuk menggugurkan kandungannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, remaja putri berinisial CDL, 17, itu pada bulan November 2014 silam datang ke Bali diantar oleh ibu kandung dari pelaku yang berinisial RS, 37, untuk 

bersekolah di Bali. Dan selama berada di Bali, korban tinggal di Panti Asuhan yang sehari-harinua diawasi oleh pelaku. Selanjutnya sekitar bulan Juli tahun 2016, saat korban sedang sendiri di Panti Asuhan dan situasi sepi, korban tiba-tiba dipanggil oleh pelaku ke dalam kamar untuk memijat. Ketika sedang memijat, korban dirayu untuk melakukan hubungan badan tetapi korban menolak.

Naas saat korban akan keluar kamar, korban dipaksa dan kedua tangannya ditarik oleh pelaku kemudian tubuhnya dilempar ke kasur dan pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan tersebut. Sejak saat itu, setiap korban sedang sendiri di panti asuhan, maka korban selalu dipaksa untuk berhubungan badan oleh pelaku bahkan setelah panti asuhan itu pindah lokasi korban juga sering dipaksa berhubungan badan oleh pelaku.

Selanjutnya sekitar bulan april 2018, korban telat datang bulan, sehingga korban diajak oleh kakak ipar pelaku berinisial HH pergi ke dokter kandungan. Setelah di cek korban dinyatakan positif hamil. Atas kondisi tersebut korban diminta menggugurkan kandungan oleh pelaku jika masih ingin bersekolah di Bali. Karena takut dengan ancaman pelaku, korban pun menuruti semua kemauan pelaku. 

Hingga akhirnya pada bulan Juni 2018, pelaku menelepon seorang dokter dan mengatakan bahwa ada anaknya yang hamil dengan pacarnya dan meminta agar bisa dibantu untuk menggugurkan kandungannya. Setelah itu korban pun diajak oleh HH ke dokter di daerah Renon, Denpasar untuk mengecek kandungan dan diberikan obat untuk menggugurkan kandungannya. Setelah minum obat korban belum juga mengalami keguguran, malah korban merasa kesakitan lalu korban kabur ke rumah temannya di wilayah Kediri, Tabanan dan menginap selama satu malam sembari menceritakan tentang apa yang dialaminya.

Setelah itu korban pun dicari oleh HH dan diminta untuk pulang ke panti. Namun setelah kurang lebih dua minggu, korban belum juga keguguran sehingga akhirnya korban kembali diajak ke tempat praktek dokter tersebut dan menjalani kuret.

Tak berhenti sampai disana, penderitaan CDL kembali berlanjut. Ia malah dituduh telah merusak rumah tangga pelaku oleh HH sehingga korban selalu dimarahi. Disamping itu ia juga masih terus dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku. Hingga akhirnya korban yang sudah tidak kuat dan merasa tertekan kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 lalu, korban kabur ke rumah temannya dan menceritakan tentang apa yang dialami. Dan pada hari Rabu (5/2/2020) disekolah korban kembali menceritakan hal tersebut kepada salah seorang gurunya yang kemudian disarankan untuk melapor ke Polres Tabanan. Korban pun memutuskan melapor ke SPKT Polres Tabanan pada hari Kamis (6/2/2020).

Akibat perbuatannya tersebut pelaku RS diancam Pasal 81 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda 5 Miliar. ayu/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER