Sugawa Korry Dukung Kenaikan Tunjangan ASN Pemprov Bali

  • 28 Januari 2020
  • 11:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2294 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com – Keputusan Gubernur Bali, I Wayan Koster yang menaikkan tunjangan penghasilan ASN di lingkungan Pemprov Bali pada tahun 2020 mendapatkan dukungan dari DPRD Provinsi Bali. Dukungan itu terlontar dalam pernyataan resmi Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry di Denpasar, Jumat (3/1) dengan menyatakan kami dukung sepenuhnya kenaikan kesejahteraan pejabat atau ASN dengan harapan hal tersebut bisa dijadikan motivasi untuk lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bekerja dengan lebih disiplin dan loyal terhadap orang di tempat mereka bekerja.

Lebih lanjut Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali ini menyatakan bahwa kemampuan anggaran untuk menunjang pemberian tunjangan tersebut tidak lepas dari efisiensi anggaran, karena adanya penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kami dari DPRD sesuai dengan fungsi dan tugas pengawasan akan monitor pengaruh kenaikan tunjangan tersebut terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ujar Sugawa.

Sebelumnya perlu kita ketahui bersama, bahwa Gubernur Koster sempat mengatakan menaikkan tunjangan itu untuk memotivasi ASN agar bekerja lebih baik lagi pada tahun ini. ASN yang mendapat kenaikan tunjangan ini yang menduduki jabatan tinggi, administrator, pengawas, dan pelaksana di lingkungan Pemprov Bali, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Dengan adanya kenaikan tunjangan ini, maka Sekretaris Daerah akan mendapat tunjangan senilai Rp 55,411 juta, Kepala Bappeda dan Inspektur Rp 42,855 juta, Asisten Sekda, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretaris DPRD (kecuali Kepala Bapenda dan BPKAD) Rp 40,539 juta, Kepala Biro Hukum Rp 34,388 juta, Staf Ahli Gubernur dan Kepala Kepala Biro Rp 31,743 juta, Sekretaris/Kepala Bidang pada Bappeda, Sekretaris/Inspektur Pembantu pada Inspektorat, Kepala Bagian pada Biro Hukum Rp 18,984 juta, Sekretaris/Kepala Bidang/Kepala Bagian pada Dinas, Badan, Biro, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat DPRD, dan Kepala Badan Penghubung, kecuali Bapenda dan BPKAD Rp 16,452 juta.

Kepala Bidang/Kepala Bagian pada Dinas, Badan, Biro, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat DPRD dan Kepala UPTD, kecuali Bapenda dan BPKAD Rp 13,698 juta, Kepala Sub Bidang/Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi pada Bappeda dan Inspektorat Rp 9,254 juta, Kepala Sub Bidang/Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi pada Badan, Dinas, Biro, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat DPRD, Badan Penghubung dan UPTD, kecuali Bapenda dan BPKAD Rp 8,884 juta, Kepala Sub Bidang/Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi pada Bappeda dan Inspektorat Rp 7,735 juta.

Kepala Sub Bidang/Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi pada Badan, Dinas, Biro, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat DPRD, Badan Penghubung, UPTD dan Kepala Sub Bagian TU pada SMA/SMK/SLB, kecuali Bapenda dan BPKAD Rp 7,140 juta, Pelaksana Rp 5,246 juta, Ajudan Gubernur, Wakil Gubernur dan Ketua DPRD Rp 10 juta, serta Ajudan Sekretaris Daerah dan Wakil Ketua DPRD Rp 7,5 juta. Awp/red

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER