Tahun 2020 Resik Sampah Plastik Prioritas Utama Penyuluh Agama Hindu Non PNS Banjarangkan

  • 27 Januari 2020
  • 20:40 WITA
  • Klungkung
  • Dibaca: 1701 Pengunjung
suaradewata

Klungkung, suaradewata.com –  Pergub 97/2018 tentang Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai serta Pergub 47/2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber kembali disambut oleh Penyuluh Agama Hindu Non PNS Kementrian Agama Kabupaten Klungkung di tahun 2020.  

Hal itu terdengar ketika Camat Banjarangkan, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya menerima audiensi Kasi URA Hindu Kemenag Klungkung, I Wayan Ratnata bersama Penyuluh Agama Hindu Non PNS Kecamatan Banjarangkan, Senin (27/1) pagi di Aula Kantor Camat Banjarangkan.

Wayan Ratnata dalam pertemuan tersebut menjelaskan Penyuluh Agama Hindu Non PNS memiliki peran strategis untuk membantu Desa Adat dalam upaya meningkatkan kualitas umat Hindu. Karena itu, program yang dirancang penyuluh harus benar dirasakan umat Hindu seperti kegiatan Pasraman hingga membantu menjaga kelestarian lingkungan di Desa Adat melalui program mereresik sampah plastik sesuai Pergub 97/2018 dan Pergub 47/2019 yang dikeluarkan Gubernur Bali.

“Karena masa bhakti penyuluh agama Hindu hanya 1 tahun dan menyasar Desa Pakraman, maka kami mohon seluruh penyuluh agar bersikap teladan, integritas, profesional, tanggung jawab dan memiliki inovasi, mengingat tugas penyuluh tidak saja memberikan kegiatan pasraman, namun ada tugas pendataan jumlah Sulinggih hingga Pemangku, pendataan jumlah umat Hindu, kegiatan Pesantian dan Kesenian yang harus dilaksanakan,” paparnya seraya meminta para penyuluh untuk senantiasa berkomunikasi dengan Bendesa Adat, Tokoh Masyarakat hingga Camat untuk menyerap aspirasi umat Hindu.

Mendengar pernyataan tersebut, Camat Banjarangkan, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Penyuluh Agama Hindu Non PNS karena sudah aktif berkegiatan di Kecamatan Banjarangkan. Untuk itu, ia meminta di tahun 2020 agar dimantapkan kembali kegiatannya untuk membantu menjalankan program pemerintahan.awp/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER