Tanam Ganja, Dua Bule Rusia Disergap Polresta Denpasar

  • 27 Januari 2020
  • 18:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2350 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Dua WNA asal Rusia bernama Iurii Chernov (31) dan Mishel Kvara Tskheliya (27) diamankan pihak Polresta Denpasar di kediamannya Jalan Jaya Sari Nomor 23 Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Itu karena keduanya membuat home industri penanaman ganja dengan cara hidroponik dikolaborasikan dengan sistem media tanah dan serbuk kayu kompos di pot bungan.

"Ada 6 toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram , 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah (biji ganja) dalam mangkok kaca kecil, 2 timbangan elektrik dan sejumlah alat produksi ganja, berhasil kita amankan dari dua tersangka WNA ini," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan di TKP penggerebekan Kuta Selatan, Badung, Senin (27/1).

Dijelaskannya penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu (22/1) Pukul 13.15 wita di tempat tinggal kedua tersangka. 

Menurut keterangan tersangka, modus yang dilakukannya yakni biji ganja awalnya disemai diselembar kapas yang lembab kemudian disimpan dilemari yang tidak ada cahaya.

Setelah tumbuh seperti kecambah kemudian dipindahkan ketempat khusus.

"Metode penanaman dengan cara hydroponic dikolaborasikan dengan sistem media tanah subur dan serbuk kayu  kompos yang dimasukkan kedalam pot dengan memanfaatkan  sinar ultraviolet buatan," kata Ruddi.

Setelah tumbuh tanaman ganja, kata Ruddi, dipindahkan ke polibex/pot yang besar di luar rumah sampai usia 3 bulan. Setelah usia 3 bulan maka ganja tersebut dipanen kemudian dikeringkan menggunakan media lemari pengering setelah itu disimpan kedalam Toples.

"Dari hasil produksi ini, mereka edarkan ganja di wilayah Jimbaran Kuta Selatan Badung," imbuhnya.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor  35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER