Demo Buruh karena Hoax RUU Omnibus Law

  • 27 Januari 2020
  • 09:55 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 2631 Pengunjung
google

Oleh : Agung Priyatna

Opini, suaradewata.com - Realisasi UU Omnibus Law yang saat ini sedang digodok Pemerintah terbukti masih mendapat resistensi dari segelintir elemen buruh. Adanya penolakan dan demonstrasi buruh menolak Omnibus Law diduga kuat karena kelompok tersebut terpengaruh oleh hoax yang berkembang.

Berkaitan dengan RUU Omnibus Law yang tengah digodok oleh Pemerintah dan DPR, ternyata memantik aksi demo dari kalangan Buruh. Namun sebagian kalangan berpendapat bahwa peserta aksi demo tersebut belum memahami isi RUU Omnibus Law.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai, ada kesalahan pahaman dari para buruh dan beberapa pihak terkait omnibus law. Diantaranya adalah tudingan bahwa Omnibus Law akan mempermudah pemerintah untuk ‘kongkalikong’ dengan pihak asing.

            Mantan Pimpinan MK tersebut mengatakan, isu tersebut dibuat hoax, apalagi katanya untuk mempermudah China masuk ke Indonesia. Sehingga sering disalahartikan omnibus law tentang investasi itu bagian kecil saja.

            Ia juga menegaskan, bahwa RUU tersebut nantinya masih akan dibahas di DPR. Apabila ada buruh atau pihak lain yang merasa keberatan dengan substansi Omnibus  Law, maka dapat menyampaikan langsung ke pemerintah maupun DPR.

            Selain itu, ada pula hoax tentang penghapusan sertifikasi halal. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi, dirinya mengaku telah mendapatkan sejumlah pesan melalui WhatsApp, surel dan Facebook yang bernada hasutan.

            Pesan tersebut tertulis bahwa omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja akan menghapus label sertifikat halal untuk makanan yang beredar di seluruh Indonesia.

            Pernyataan atau pesan tersebut, menurutnya mengutip dari salah satu draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang belakangan beredar, dimana dalam RUU tersebut menghapus pasal 4 dan seterusnya dari undang-undang Nomor 33 tahun 2014 akan dicabut.

            Padahal, Pemerintah sudah menyatakan belum mengeluarkan draf resmi RUU Cipta Lapangan Kerja.

            Ristadi menuturkan, dalam setiap pertemuan yang dilakukannya, baik dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dengan Menaker Ida Fauziyah, dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan juga Kementerian Hukum dan HAM, semua telah menyatakan bahwa pemerintah belum mengeluarkan draf resmi.

            Ia juga secara tegas mengatakan, pemerintah menyatakan tidak tahu dan tidak bertanggung jawab dengan draf yang beredar tersebut.

            Namun, hasutan dalam berbagai media sosial telah mengajak kaum buruh untuk menolak omnibus law karena dinilai akan menyengsarakan para pekerja.

            Parahnya, para penghasut tersebut mengatakan tidak hanya menyengsarakan di dunia, tetapi juga di akhirat karena omnibus law dianggap akan mencabut label makanan halal di Indonesia.

            Padahal, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin telah secara tegas mengatakan bahwa pemerintah tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal pada draf omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja. Justru pemerintah akan mempermudah UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal.

            Senada dengan pernyataan Ma’ruf Amin, Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan isu penghapusan kewajiban sertifikasi halal untuk produk-produk yang beredar di Indonesia dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dirinya mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

            Kepala pusat registrasi dan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki membantah adanya niat pemerintah dalam menghapuskan kewajiban sertifikasi halal.

            Mastuki menuturkan, bahwa arah dari penyesuaian tersebut adalah penyederhanaan proses, bukan menghentikan kewajiban bersertifikat halal. Karena sejak awal tidak ada wacana untuk menghentikan kewajiban bersertifikat halal.

            Mastuki mengatakan bahwa dirinya terlibat langsung dalam perumusan RUU tersebut. Menurutnya, memang pasal kewajiban sertifikasi halal masuk dalam daftar pasal yang akan dibahas.

            Ristadi menambahkan, bahwa pesan yang diterimanya tersebut juga disertai ajakan provokatif kepada pekerja dan buruh serta umat Islam di Indonesia agar menolak omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja dan Sekaligus menurunkan pemerintahan Presiden Jokowi yang dituding menyengsarakan rakyat.

            Ia menilai, dari pesan yang didapatkannya tersebut, ada kelompok tertentu yang ingin mendorong sentimen agama menjadi salah satu amunisi untuk menolak Ruu Cipta Lapangan Kerja.

            Jika dilihat dari pengalaman masa lalu, ketika sentimen agama dijadikan alat untuk menolak kebijakan pemerintah, kemudian digunakan untuk menghantam kebijakan pemerintah terbukti ampuh dalam mendapatkan atensi serta dukungan dari masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

            Hal ini menunjukkan bahwa pemikiran kritis jangan timbul karena terprovokasi oleh hasutan yang jauh dari kebenaran, sikap kritis tentu perlu tetapi bukan karena adanya hasutan untuk melakukan hal yang tidak etis.

* Penulis adalah pengamat social politik


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER