Beli 2 Butir Ekstasi, Gadis Buleleng Ini Menangis Dihukum 4 Tahun

  • 21 Januari 2020
  • 18:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1719 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Ketut Ayu Arsani, gadis 19 tahun dari Buleleng ini berlinang air mata usai mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara, Selasa (21/1) di Pengdilan Negeri Denpasar.

Gadis berparas ayu ini dihukum terkait kepemilikan dua butir ekstasi. Oleh Hakim I Made Pasek,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan di ruang Tirta, diputus bersalah sebagaiamana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 empat tahun serta pidana denda sebesar delapan ratus juta rupiah yang dapat digantikan dengan penjara selama tiga bulan," ketok palu hakim.

Jaksa Hari Soetopo,SH dihadapan majelis hakim dan terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Pusbakum Denpasar menyatakan menerima putusan hakim.

Terdakwa yang sebelumnya dituntut pidana penjara selama 5 tahun, itu ditangkap di areal parkir Mc Donald Jalan Gatot Subroto Tengah No.238, Denpasar Selatan. Saat itu dirinya ingin membeli ekstasi untuk dikonsumsi sendiri bersama temannya Fani.

Lalu dia kemudian menghubungi seseorang bernama Nofi (DPO) pada Senin, 19 Agustus 2019, sekitar pukul 02.00 Wita untuk membeli 2 butir ekstasy seharga Rp1 juta.

Setelah bersepakat, dia bersama Nofi kemudian bertemu di pinggir Jalan Malboro depan Mc Donald sekitar pukul 02.30 Wita. Setelah mendapat dua butir ekstasy, Ayu langsung menghubungi temannya bernama Fani untuk nongkrong di Mc Donald Jalan Gatot Subroto. 

Sialnya yang datang bukannya temannya, tetapi terdakwa langsung didekati petugas mengaku polisi dan dilakukan penggledahan.

"Dari tangan terdakwa, petugas amankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 butir ekstasi," ujar terdakwa dari Kejati Bali.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER