KPPAD Bali : Pembuangan Bayi adalah Tindakan Kejahatan

  • 21 Januari 2020
  • 15:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1737 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Maraknya kasus pembuangan bayi sejak tahun 2017 hingga 2019 di Bali membuat Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali angkat bicara. 

Bidang ABH KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini, SH mengatakan bahwa pembuangan bayi sejak tahun 2017 hingga tahun 2019 berjumlah 40 kasus baik dalam bayi yang ditemukan dalam kondisi hidup maupun meninggal.  Diawal tahun 2020 sungguh sangat memprihatinkan, lantaran kembali terjadi penemuan 2 jasad bayi dalam waktu sangat berdekatan sebagai diberitakan. 

Perbuatan ini adalah kejahatan pada anak bahkan sudah melanggar hak hidup anak yang merupakan hak yang paling hakiki sebagai manusia. Untuk itu Bidang Anak berhadapan dengan hukum  KPPAD Bali mengecam tindakan tersebut dan mendorong kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. 

"Kasus sudah terus berulang, harapan kami semua pihak bersuara dan sepakat bahwa tindakan pembuangan bayi ini adalah kejahatan," tegas Yastini. ang/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER