Omnibus Law Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

  • 19 Januari 2020
  • 17:20 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1993 Pengunjung
google

Opini,suaradewata.com - Sektor ekonomi memang menjadi salah satu yang diupayakan pemerintah dalam kabinet indonesia Maju. Tindakan afirmatif juga diperlukan dalam mempercepat perizinan, salah satunya adalah dengan adanya Omnibus Law yang dapat memangkas tumpang tindih regulasi. Oleh sebab itu, realisasi UU Omnibus Law juga diyakini mampu mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kita perlu mengetahui bahwa tantangan ekonomi Indonesia pada tahun-tahun mendatang memang tergolong besar. Sehingga diperlukan sebuah regulasi yang dapat melahirkan transformasi sistem perpajakan agar menjadi kondusif terhadap tantangan zaman yakni revolusi industri 4.0 yang penuh dengan ketidakpastian.          

Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), memberikan dukungannya agar omnibus law tersebut dapat diakselerasi segera, karena jika terlambat maka bonus demografi yang ada di Indonesia bisa berakibat adanya tsunami sosial.

Hal tersebut menjadi sebuah alasan mengapa ICMI memberikan dukungannya kepada pemerintah untuk melakukan upaya afirmasi antara lain dengan omnibus law.

ICMI juga berharap di tahun 2020 akan lebih cerah, memulihkan dan menggairahkan perekonomian nasional. Ekonomi diharapkan bertumbuh di atas 5 persen, investasi meningkat, terbuka lapangan kerja dan menghindari PHK dengan mendistribusikan pembangunan untuk memperoleh kesempatan dalam mendapatkan penghasilan.     

Omnibus Law sendiri terdiri dari 11 kluster, yakni kluster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi termasuk kawasan industri.    

Jumlah angkatan kerja di Indonesia saat ini berjumlah 131,56 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 126 juta angkatan kerja telah bekerja. Namun, jika pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen, maka setiap tahunnya akan dapat muncul sekitar 2 juta tenaga kerja baru. Dari sini, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Omnibus Law dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartati menargetkan bahwa Omnibus Law bisa selesai pada pertengahan tahun 2020. Diharapkan sebelum Idul Fitri, rancangan undang-undang (RUU) tersebut sudah rampung dibahas.

Jika omnibus law telah disahkan, direncanakan kebijakan tersebut akan dapat merevisi 74 sampai 79 undang-undang dari berbagai sektor.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa saat ini penyusunan RUU Omnibus Law cipta lapangan kerja telah mencapai 95 persen. Saat ini, aturan tersebut masuk dalam tahap finalisasi.

Omnibus Law juga diyakini akan menguntungkan kalangan buruh, hal tersebut dikarenakan, Omnibus Law juga turut mengakomodir buruh yang terdampak PHK atau keluar job market.

Bagi buruh yang kehilangan mata pencahariannya maka akan diberikan fasilitas tersebut sepanjang perusahaan atau yang bersangkutan telah menjadi bagian dari peserta aktif dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Tentu saja langkah pemerintah dalam menerapkan skema Omnibus Law semakin yang ada, namun juga memberikan sejumlah dampak positif bagi perkembangan ekonomi nasional.

Meski hal tersebut masih berlaku di tingkat pusat, namun Omnibus Law diwacanakan akan diterapkan di semua daerah agar tercipta regulasi yang harmonis antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Dengan diterapkannya omnibus law diharapkan hal tersebut dapat meniadakan disharmonisasi peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif dan efisien. Selain itu juga dapat menyeragamkan kebijakan pemerintah untuk menunjang iklim investasi, menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan koordinasi antara pusat dan daerah karena telah diatur dalam kebijakan omnibus regulation.

Apabila nilai investasi di Indonesia meningkat, tentu akan berdampak positif bagi penyerapan tenaga kerja, apalagi dengan banyaknya usia produktif di Indonesia, tentu hal ini akan menjadi daya tari bagi pihak pemberi kerja maupun investor.

Pihak pengusaha / pemberi kerja juga diuntungkan terkait dengan UU perpajakan yang selama ini mendominasi seperti pemberlakuan Tax Holiday namun tetap dengan syarat.

Menteri keuangan Sri Mulyani menuturkan, perombakan 72 undang-undang (UU) melalui skema omnibus law yang akan memangkas aturan perizinan investasi yang tumpang tindih di tingkat pusat dan daerah. Melalui revisi tersebut, pemerintah berkeinginan untuk memperbaiki perizinan investasi agar dapat menggaet lebih banyak investor ke Indonesia.

Bangsa Indonesia haruslah semakin maju dan berkembang, oleh karena itu jangan sampai dengan adanya kemajuan yang maka akan membuat sebagian orang menjadi terjebak dan tidak dapat melakukan apapun karena terkena PHK. Dengan adanya dukungan masyarakat terhadap Omnibus Law maka diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan segera meningkat.

Evan Kusuma, Penulis adalah pengamat sosial politik


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER