Pekak Setubuhi Bocah 12 Tahun, Imingi Korban Dengan Uang

  • 14 Januari 2020
  • 20:25 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1756 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng akhirnya menetapkan Putu Suardana alias Leong (63) asal Desa Mayong, Kecamatan Seririt, Buleleng sebagai tersangka atas kasus petsetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (12). Pekak Leong melakukan aksi tersebut lebih dari sekali, rentan waktu bulan September sampai Desember 2019.

Dari pengakuan pekak Leong, ia nekat menyetubuhi gadis dibawah umur ini lantaran merasa prihatin. "Saya prihatin. Makan dan nginep di rumah. Gak terasa sudah saya sampai begitu (menyetubuhi Bunga, red). Gak setiap hari, paling cuma seminggu," kata pekak Leong, Selasa (14/1/2020) ditemui di Mapolres Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Vicky Tri Haryanto menjelaskan, kasus ini berawal dari kecurigaan orangtua Bunga berinisial PS yang melihat Bunga membawa uang dengan jumlah besar. Saat ditanya, Bunga mengaku mendapat uang tersebut dari pekak Leong usai disetubuhi.

Orangtua korban Bunga pun langsung melaporkan apa yang menimpa ke Polres Buleleng. Hingga akhirnya, pekak Leong diamankan polisi pada 8 Januari 2020. Pekak Leong akhirnya mengakui perbuatannya sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

Dari hasil visum, pada vagina korban ditemukan ada luka robek lama lama. Keterangan beberapa saksi-saksi juga menguatkan perbuatan bejat pekak Leong. "Dari hasil pemeriksaan, itu dilakukan lebih dari sekali di rumah korban. Setiap selesai disetubuhi korban diberikan uang mulai dari Rp100 ribu sampai dengan Rp200 ribu," kata Vicky.

Akibat perbuatan pekak bejat ini, kini korban mengalami sedikit trauma. "Dari hasil pemeriksaan korban tidak hamil. Saat ini korban memang dalam kondisi sedikit trauma, tapi korban tetap bersekolah dan sudah didampingi," tandas Vicky.

Atas perbuatannya, pekak Leong kini terancam dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER