KPU Tabanan Buka Perekrutan PPK Pilkada Tabanan 2020

  • 14 Januari 2020
  • 19:30 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2420 Pengunjung
istimewa

Tabanan, suaradewata.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 mulai tanggal 18 Januari hingga 24 Januari 2020.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti rekrutmen tersebut dapat mengunduh formulir pendaftaran di web KPU Tabanan atau datang langsung ke Kantor KPU Tabanan di Jalan PB Sudirman, Nomor 1, Dangin Carik, Tabanan mulai pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita setiap harinya.

Ketua KPU Kab. Tabanan I Putu Gede Weda Subawa, terkait pembentukan panitia Ad Hoc dalam Pilkada Tabanan tahun 2020 menjelaskan bahwa KPU Tabanan akan melaksanakan rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang mengacu pada PKPU Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Setelah perekrutan calon anggota PPK, kemudian dilanjutkan dengan rekrutmen anggota PPS tingkat Desa atau Kelurahan, dimana tahapan tersebut dimulai pada 15 Februari sampai 14 Maret 2020," ujarnya.

Kemudian setelah rekrutmen PPS selesai, akan dilanjutkan proses rekrutmen Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlangsung 21 Juni sampai 21 Agustus 2020. "Untuk itu KPU Tabanan membuka dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, salah satunya dengan mengikuti tahapan perekrutan PPK, PPS maupun KPPS," sambungnya.

Adapun rincian jumlah Panitia Ad Hoc dan PPDP yang dibutuhkan oleh KPU Tabanan adalah PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sebanyak 50 orang terbagi dalam 10 Kecamatan yang ada di Kab. Tabanan, PPS (Panitia Pemungutan Suara) sebanyak 399 orang, terbagi dalam 133 Desa se-Kab. Tabanan dengan rincian masing-masing 3 orang per Desa, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sebanyak 5.495 orang, dengan estimasi jumlah TPS 785  yang ada di Kab. Tabanan dengan rincian masing-masing TPS 7 orang.

Sedangkan diluar Panitia Ad Hoc seperti petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) membutuhkan tenaga sebanyak 785 orang sesuai estimasi jumlah TPS yang ada di Kab. Tabanan. Sehingga total panitia Ad hoc dan PPDP yang dibutuhkan KPU dalam Pilkada Tabanan tahun 2020 sebanyak  6.729 orang.ayu/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER