​​​​​​​Warga Muslim Luar Badung Ingin Dapat Umroh Gratis di Badung, Ini Syaratnya

  • 14 Januari 2020
  • 18:35 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1868 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Umroh gratis adalah impian bagi warga muslim dimana pun. Umroh gratis bagi warga muslim di Kabupaten Badung sudah mendapatkan perhatian Pemkab Badung melalui Kemenag dan Kesbangpol di Badung. Dimana Umroh gratis ini dilakukan tiap tahun sekali. 

Kabag Humas Pemkab Badung, I Made Suardita menerangkan Umroh gratis memang ditanggung sampai ditempat di Arab Saudi dari Pemkab Badung. Untuk jumlah orang yang diberangkatkan berjumlah 3 orang melalui 1 orang dari Kemenag Badung dan 2 orang dari Kesbangpol Badung. Umroh gratis ini diadakan tiap satu tahun sekali untuk warga muslim Badung yang sudah ber KTP Badung. 

Untuk warga muslim diluar Kabupaten Badung apabila ingin mendapatkan Umroh gratis tersebut harus mempunyai KTP Badung. KTP Badung dapat dimiliki asalkan yang bersangkutan pindah menjadi warga Badung atau dengan menumpang di Kartu Keluarga (KK) warga Badung yang disertai adanya pernyataan dari Kepala Lingkungan (Kaling). 

"Pindahnya harus jelas alasanya, harus ada pernyataan dari Kelian Dinas untuk desa dan Kepala Lingkungan untuk kelurahan, apabila sudah memenuhi syarat baru mendapatkan KTP," ungkap Suardita, Selasa, (14/01/2020).

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Arimbawa menjelaskan untuk warga muslim luar Kabupaten Badung agar mendapatkan KTP Badung harus memiliki rumah sendiri di Badung dan menumpang di KK warga Badung. Terlebihnya harus sepengetahuan Kaling dari rumah tersebut berada.

Apabila menumpang di KK warga di Kabupaten Badung, pemilik rumah KK tersebut harus membuat pernyataan tidak keberatan tinggal dan harus diketahui kepala lingkungan serta lurah. Selain itu, alamat tinggal sebelumnya dihapuskan karena sudah bertempat yang ditumpangnya. Setelah itu terpenuhi, baru memperoleh KTP Badung guna mendapatkan Umroh gratis dan mendapatkan fasilitas lainnya juga karena sudah menjadi warga Badung. Hal ini sudah diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) 96 tahun 2018. 

"Walaupun sudah ada seperti itu, sepengetahuan Kaling itu wajib, kalau Kalingnya tidak bisa ya dia tidak bisa meski sudah ada pernyataan dari pemilik rumah, kalau Kalingnya tidak mau ya tidak bisa," jelas A.A. Arimbawa.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER