Curi Motor Untuk Keperluan Antar Anak, Polsek Kota Singaraja Bekuk Pelaku Curanmor

  • 13 Januari 2020
  • 20:05 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2350 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Jajaran Polsek Kota Singaraja membekuk Gede Sudiarta alias De Su (39) warga Kelurahan Penarukan, Buleleng. De Su dibekuk, karena terbukti telah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) pada September 2019 lalu di halaman parkir sebelah Barat Toko SIP di Jalan Surapati, Kelurahan Kampung Baru, Buleleng.

De Su ditangkap polisi, berawal dari laporan korban Putu Artana warga Kelurahan Kaliuntu, Buleleng ke Mapolsek Kota Singaraja. Korban melaporkan, pasa 10 Sepetmber 2019 sekitar pukul 14.15 wita, bahwa sepeda motor honda Beat DK 4734 EM miliknya yang diparkir di halaman parkir sebelah barat toko SIP di jalan Surapati, Kelurahan Kampung Baru, raib.

Dari laporan korban, Polsek Kota Singaraja melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah ke seseorang bernama Gede Sudiarta alias De Su. De Su selanjutnya dibekuk polisi, pada Kamis (9/1/2020) di wilayah jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Buleleng. Dari keterangannya, De Su mengakui perbuatannya.

Tersangka De Su mengaku, motor hasil curian itu digunakan untuk antar-jemput anaknya yang masih sekolah. "Saya gak punya uang beli motor. Tiba-tiba saja punya niat mencuri motor pakai antar-jemput anak," ujar De Su, Senin (13/1/2020) di Mapolres Buleleng.

Sementara Kapolsek Kota Singaraja, Kompol. Gusti Ngurah Yudistira mengatakan, motor yang dicuri tersangka keadaan tidak terkunci stang.tersangka membawa kabur motor korban dengan cara dituntun ke arah jalan Surapati untuk mencari tukang kunci.

"Tersangka ketemu dengan tukang kunci dan meminta  dibuatkan kunci duplikat dengan alasan kuncinya hilang. Setelah dibuatkan kunci duplikat, tersangka membawa motor tersebut pulang ke rumahnya," kata Yudistira.

De Su akhirnya terungkap sebagai tersangka dalam kasus curanmor ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan olah TKP. Aksi yang dilakukan tersangka ini baru pertama kali. "Kami amankan barang bukti berupa SIM milik korban dan satu motor Beat DK 4734 EM milik korban beserta STNK dan satu kunci duplikat," tandas Yudistira.

Tersangka De Su kini terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER