Sunat Uang Sumbangan, Kepala Desa Pemecutan Kaja Langsung Ditahan

  • 13 Januari 2020
  • 19:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2085 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com - Satreskrim Polresta Denpasar, Senin (13/1) melimpahkan berkas berikut Kepala Desa Pemecutan Kaja, Anak Agung Ngurah Arwatha yang dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana sumbangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Denpasar I Nengah Astawa menerangkan, Ngurah Arwatha langsung dilakukan penahanan selama 20 hari Kedepan.

Menurutnya, penahanan dilakukan karena telah memenuhi unsur obyektif dan subyektif. Unsur obyektif mengacu Pasal 21 KUHP.

Kasus yang menjerat Ngurah Arwatha bermula dari pungutan sumbangan oleh Desa Pemecutan Kaja kepada para pedagang kaki lima, toko, dan lainnya. Total sumbangan mencapai Rp 13 juta sampai dengan Rp 14 juta per bulan.

Namun sejak Februari 2017 sampai dengan Februari 2018, Ngurah Arwatha memerintahkan Bendahara Desa Pemecutan Kaja untuk memotong pungutan tersebut rata-rata Rp. 7.000.000,- sampai dengan Rp. 11.000.000,- setiap bulan.

Uang potongan sumbangan kemudian dibagi untuk Kepala Desa, perangkat desa, Kadus, dan BPD Desa Pemecutan Kaja, sisanya lalu disetorkan ke kas Bumdes Pemecutan Kaja, dengan nilai kerugian sekitar Rp 190 juta.

"Jadi pemanfaatan uang sumbangan tidak melalui APBDES. Ini dilakukan sejak Februari 2017 sampai dengan Februari 2018. Kalau yang tahun 2010 sampai 2016 tidak ada masalah" terang Kasipidsus.

Ngurah Arwatha dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan/atau
Pasal 3 jo. Pasal Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER