Keterangan Ahli Hukum Pidana Pojokkan Bos Hotel Paradiso

  • 08 Januari 2020
  • 19:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1649 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Sidang perkara penipuan dan penggelapan serta memberikan keterangan palsu pada akta otentik dengan terdakwa bos Hotel Kuta Paradiso Bali, Harijanto Karjadi kembali digelar di PN Denpasar, Rabu (8/1). 

Ketua Majelis Hakim Soebandi,SH.MH, yang menyidangkan perkara ini memutuskan bahwa sudah cukup untuk menghadirkan saksi-saksi. Sehingga pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk mengajukan permohonan tuntutan hukum pada Senin (13/1) nanti.

Untuk sidang kali ini, saksi ahli dari pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Prof. Agus Surono dihadirkan dalam persidangan. Ia mengatakan, seorang notaris tidak bisa dimintai tanggungjawab jika berhubungan dengan pasal 266 KHP. 

Sebabnya kata dia, notaris tersebut dalam menerbitkan dokumen telah melalui proses dokementasi dengan pemohon akte. Namun, bila ditemukan menstrea atau permufakatan bersama atau atas permintaan pihak pihak lainnya maka pemohon tersebut yang harus bertanggungjawab atas perbuatan hukum yang dibuatnya. 

Terkait dengan memberikan ketetangan palsu yang disangkakan kepada terdakwa dalam akta otentik, menurut Agus Surono, jika keterangan yang dipakai itu tidak sesuai dengan fakta atau dokumen lainnya. 

Keterangan itu sekalipun masuk dalam akta otentik tetapi dia berasal dari keterangan yang palsu. Namun demikian, akta tersebut lega standingya tetap diakui sebab seorang notaris sudah melakukan proses sebagaimana mestinya. 

"Bahwa kemudian akta tersebut menjadi masalah sangat tergantung dari proses hukum yang dijalankan," jelasnya.

Surono juga menjelaskan dan membenarkan unsur penggelapan masuk sebagaimana yang didakwakan kepada bos Hotel Kuta Paradiso Harijanto Karjadi. 

"Kalau barang itu masih dalam sengketa itu artinya barang itu dititipkan kepada saya lalu barang itu saya alihkan kepada orang lain. Ini juga perbuatan melawan hukum sebab barang tersebut bukan merupakan sebagian atau seluruhnya milik diri sendiri," ujarnya. mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER