Pulang Karaoke Bule USA ini Pukul Buruh Proyek dan Dihukum 8 Bulan

  • 07 Januari 2020
  • 19:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1718 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Erick Kai Koester (28) pemuda asal negeri paman sam ini hanya dihukum 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/1). 

Pemuda kelahiran Oregon, USA 20 September 1991, ini oleh hakim dinyatakan bersalah melawan hukum melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tertuang dalam dakwaan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Mengadili dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ketok palu hakim I Made Pasek,SH.MH di ruang sidang Tirta.

Terdakwa yang tanpa didampingi pengacara sejak kasus ini digulirkan, melalui penerjemahnya menyatakan sangat berterima kasi dengan keputusan hakim dan menerima untuk menjalani sisa hukuman lagi 4 bulan di Lapas Kerobokan.

Jaksa I Nym Triarta Kurniawan,S.H yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 bulan, juga menyatakan menerima putusan hakim. Dikatakannya, kasus yang menjerat terdakwa ini terjadi pada 17 Agustus 2019 sekira Pukul 05.30 WITA  

Dimana saat itu terdakwa yang pulang dari Karaoke dalam keadaan mabuk berat. Dengan berjalan kaki terdakwa menuju tempatnya menginap di Ramayana Villa JImbaran Kuta Selatan Badung. 

"Terdakwa melewati jalan pintas dengan masuk ke sebuah proyek bangunan yang dekat dengan villa tempat terdakwa tinggal," sebut Jaksa dari Kejari Badung.

Saat masuk proyek bangunan, terdakwa diteriaki oleh empat orang buruh bangunan. Saat itu terdakwa justru mengacungkan jari tengah kepada buruh sambil berkata "Fuack". Saat itu, iapun di kejar oleh para buruh. 

Hingga tepat di Warung Ayam Goreng Kremes LINCI  depan Alfamart Jalan Raya Kuta sebelah Grand Zuri Hotel, Kuta terdakwa berhasil memukul seorang buruh dengan tangan terkepal. Pukulan yang dilayangkannya membuat saksi korban Gede Budi Yadnya tersungkur.

Sepontan rekan buruh proyek pembangunan Restaurant didepan Central Parkir, mengejar terdakwa. Namun syukurnya, saat kejadian polisi yang sedang patroli berada di lokasi dan langsung mengamankan terdakwa serta meminta keterangan sejumlah saksi para buruh yang berusaha mengejarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, dimana dari hasil Visum Et Repertum Nomor: YR.02.03/XIV.4.4.7/521/2019 pada korban terdapat luka lecet dan memar akibat kekerasan benda tumpul. 

Pemilik no.Pasport : 442479127, yang merupakan lulusan Sarjana Pendidikan Universitas Portland State University tahun 2010, atas kejadian tersebut mengaku bersalah dan telah berdamai dengan pihak korban.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER