Grebeg Tempat Prostitusi Berkedok Salon Pijat, Polisi Bekuk Mucikari dan Dua Pekerja Seks

  • 12 Desember 2019
  • 21:35 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2980 Pengunjung
istimewa

Buleleng, suaradewata.com - Tempat prostitusi yang berkedok sebagai salon pijat, berhasil digrebeg oleh jajaran Satreskrim Polres Buleleng. Lokasi prostitusi yang berhasil digrebeg pihak kepolisian yakni, Salon Jasmine Hair Beauty di Jalan Raya Singaraja-Seririt, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada Jumat (6/12/2019) malam lalu.

Dari penggerebekan ini, dua pekerja salon milik seseorang berinisial PDF ini tertangkap basah tengah sibuk melayani laki-laki hidung belang. Penggrebegan lokasi prostitusi yang berkedok salon pijat ini berkat informasi masyarakat. Dimana ditemukan dua orang pekerja seks berinisial Sri dan Ayu sedang bersama masing-masing satu orang laki-laki usai melakukan hubungan badan.

Dimana, Sri mendapatkan upah sebesar 800 ribu untuk melayani satu orang laki-laki. Sedangkan, Ayu mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu. Dari penggrebegan ini, polisi mengamankan sebanyak 5 orang diantaranya 1 pengelola salon yakni PDF, 2 orang pekerja seks masing-masing Sri dan Ayu. Kemudian juga diamankan 2 orang pengguna jasa seks masing-masing De Win dan Tut Suar.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah kondom yang belum terpakai, dua kondon yang sudah terpakai, 2 lembar spray, 4 handuk dan 3 bantal, serta uang tunai sebesar Rp1,4 juta.

KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu. Dewa Sudiasa mengatakan, dua pekerja salon yakni Sri dan Ayu sebelum melakukan hubungan badan, biasanya kedua wanita ini terlebih dahulu mememijat pria hidung belangnya." Selain menangkap kedua pekerja seks, kami juga menciduk pengelola salon berinisial PDF diduga sebagai mucikari," ujar Dewa Sudiasa, Kamis (12/12/2019) siang.

Sementara PDF mengaku, jika bisnis haramnya ini sudah dilakukan sejak Agustus 2019 lalu. "Kami sebenarnya tidak menyediakan seperti ini. Namun kadang pelanggan yang minta untuk berhubungan badan. Jadi, pegawai saya khilaf, sehingga dia mau melayani," ucap PDF.

Akibat perbuatannya, tersangka PDF, Ayu dan Sri dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang prostitusi, dengan ancaman hukuman pidana 3 bulan penjara. Sementara dua pria hidung belang yakni De Win dan Tut Suar hanya diberikan teguran untuk tidak mengulangi perbuatanya. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER