Jadi Kurir Sabu, Pria asal Tabanan ini Dihukum 12 Tahun Bui

  • 12 Desember 2019
  • 17:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2630 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - I Gusti Kadek Suarjaya (39) pria asal Desa Dajan Pekan, Tabanan, ynag kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan ini nekad mengambil jalan pintas sebagai kurir sabu untuk kebutuhan ekonomi keluarga. 

Akibat perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara terkait kepemilikan sabu berat 6,44 gram netto. 

"Mengadili terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Hakim Engeliky Handajani Dai, SH.MH di ruang sidang Kartika.

Terkait putusan ini, Suarjaya yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaedi Tandi,SH yang sebelumnya menuntutut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, ikut menyatakan menerima putusan tersebut. 

Kasus yang membelit Suarjaya ini berawal pada saat ditelpon Pak Yan Jaya (DPO) pada 11 Juli 2019 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu dia diperintahkan untuk pergi ke Jalan Gatot Subroto Barat untuk mengambil tempelan sabu di bawah tiang listrik di depan CV Adi Jaya Jalan Pondok Asri, Banjal Tegal, Dalung, Kuta Utara, Badung.

Saat itu terdakwa mengambil 1 buah pembungkus rokok yang bertumpuk dengan dompet kecil warna coklat dan sampingnya ada paket yang dibalut dengan plastik warna hitam. 

Tak lama kemudian, sekita pukul 22.30 Wita, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian. Petugas berhasil mengamankan 1 buah plastik klip berisi sabu.

Bahwa semua paket sabu tersebut nantinya akan ditempel lagi oleh terdakwa sesuai perintah Pak Yan Jaya dan dia sudah 20 kali melakukan hal yang serupa. 

"Terdakwa mengaku diberi upah Rp 50 ribu setiap kali menempel sabu atas perintah dari seseorang yang dikenal nama Pak Yan," sebut Junaedi, Jaksa dari Kejari Badung. mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER