Komisi III DPRD Tabanan Gelar Raker dengan Bakeuda Terkait Kerjasama Air Panas Penatahan

  • 10 Desember 2019
  • 21:50 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2483 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com - Komisi III DPRD Tabanan menggelar rapat kerja dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan untuk membahas persetujuan DPRD terhadap perubahan kedua atas perjanjian antara Pemerintah dg PT. Sentratirta Nugraha Sejati dan perpanjangan kontrak atau penggunaan usaha objek wisata air panas Penatahan, Selasa (10/12/2019) di Ruang Rapat DPRD Tabanan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, I Dewa Ayu Sri Budiarti menyampaikan jika pengelola objek wisata air panas Penatahan dalam hal ini PT. Sentratirta Nugraha Sejati menandatangani surat perjanjian penyewaan lahan aset Pemkab Tabanan dengan status bangun guna serah pertama kali di tahun 1990.  Dan setelah waktu sewa berakhir bangunan wajib diserahkan ke pemerintah dalam kondisi baik. 

"Kerjasama itu pun diawali pada tahun 1990 dengan jangka waktu 10 tahun. Kemudian ditahun 1994 dilakukan perubahan dan perpanjangan kerjasama hingga 20 tahun sampai tahun 2030 mendatang," ujarnya.

Adapun kontribusinya hanya diawal saja sebesar Rp 94,200 Juta di tahun 1990 hingga 2010 dan Rp 109 Juta untuk kontribusi hingga tahun 2030. Menurutnya saat itu tidak ada aturan yang menyebutkan pengelola untuk memberikan kontribusi per tahun sehingga hanya dikenakan konstribusi awal saja.

 

Hanya saja berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, Pemkab Tabanan direkomendasikan untuk melakukan negosiasi kembali dengan PT. Sentratirta Nugraha Sejati terhadap perjanjian kerjasama tersebut. Yaitu nantinya pihak pengelola wajib membayarkan kontribusi tiap tahunnya. 

"Untuk menentukan nilainya kita bekerjasama dengan KJPP atau tim appraisal. Hingga akhirnya ditemukan nilai kontribusinya yakni Rp 34 Juta per tahun," sambungnya.

Dan setelah menggelar rapat koordinasi dengan PT. Sentratirta Nugraha Sejati maka nilai tersebut disepakati sehingga pihaknya mengirimkan permohonan rekomendasi dari DPRD Tabanan sesuai arahan dari BPK RI. "Jadi kita mohonkan rekomendasi dari DPRD atas kesepakatan tersebut," pungkasnya.

Atas permohonan rekomendasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Tabanan, Anak Agung Nyoman Dharma Putra mengatakan akan mengundang kembali pengelola untuk urun rembug agar pengelola bisa berinovasi sehingga objek wisata itu tetap bertahan dan tidak mati ditengah jalan. "Dan kita minta kerjasama ini dikaji per tiga tahun sekali karena nilai kontraknya ini kecil sekali bahkan sampai 2030 nanti," tandasnya. ayu/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER