Berawal dari Tempelan, Polresta Denpasar Dapat 7,5 kg Ganja

  • 09 Desember 2019
  • 20:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3292 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Erfin yang dibuntuti saat melakukan tempelan berhasil diamankan Polisi. Dari pengembangan selanjutnya, pemuda 26 tahun ini ternyata menyimpan sedikitnya 7,595 kg ganja berupa batang, biji dan daun.

Pelaku yang diamankan di Jalan Plawa Gang Melati Seminyak Kuta, Badung, Rabu (4/12) pukul 19.00 Wita, itu mengaku bahwa ganja sebanyak itu sengaja dipersiapkan untuk diedarkan hingga malam pergantian tahun.

"Ganja ini persiapan untuk malam tahun baru," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Senin (9/12) didampingi Kasat Narkoba, AKP Michael Hutabarat di Mapolresta Denpasar.

Dijelaskannya, pada penangkapan awal petugas menemukan barang bukti di dalam jok sepeda motor satu kantong plastik hitam berisi empat plastik klip daun, biji dan batang ganja.

Selanjutnya petugas mengajak pelaku ke Jalan Plawa Gang Beji Seminyak, petugas menemukan satu kaleng fanta didalamnya berisi satu plastik klip daun biji dan batang ganja, kemudian petugas melakukan penggeledahan di kamar Kos - kosan tersangka di Jalan Gunung Andakasa Denpasar.

Dalam kamar kos tersangka, ada empat buntalan kertas koran dibalut lakban coklat berisi daun, biji dan batang kering  Ganja, serta satu potongan kain sprei dibalut lakban bening didalamnya berisi satu buntalan kertas koran yang juga berisi ganja.

Serta ada empat paket pastik klip berisi ganja pada laci lemari kos-kosan tersangka. "Kita sudah buntutin tersangka, saat dia melakukan tempelan. Selanjutnya kita giring dimana ganja disimpan, hingga sampai di kamar kos tersangka," jelasnya.

Tersangka mengaku membawa ganja dari Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) via jalur darat. Buruh bangunan ini mengaku disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil SOOP, namun tersangka tidak mengetahui keberadaannya.

"Tersangka berperan sebagai kurir dan mendapat upah sekali tempelan sebesar 50 ribu rupiah. Masih kita dalam dan kembangkan untuk mencari SOOP ini," ujar mantan Kapolres Badung ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang - Undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER