Begini Penjelasan Kejati Bali Soal Kasus Suap Kepala BPN Denpasar

  • 09 Desember 2019
  • 19:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3092 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewara.com - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali telah menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar sebagai tersangka terkait dugaan menerima uang gratifikasi pengurusan sertifikat tanah.

Dijelaskan oleh Kajati Bali, Idianto SH yang didamping KasiPidsus, Nyoman Sucitrawan dan Kasi Dik Anang Suhartono, bahwa tersangka berinisial TN telah ditetapkannya sebagai tersangka.

"Jadi tepat di hari anti korupsi sedunia hari ini, kami telah melakukan penyidikan kasus korupsi," kata Idianto di gedung Kejaksaan Tinggi Bali, Renon Denpasar, Senin (9/12).

Ditegaskannya bahwa kasus yang melilit kepala BPN Kota Denpasar,itu masalah soal gratifikasi mantan . "Inisialnya TN, untuk kerugian masih akan terus bertambah dan akan dikembangkan terus. Saat menjabat sebagai ketua BPN yang diduga ada pengiriman uang,"paparnya.

Ia menjelaskan bahwa ada banyak transaksi keuangan yang masuk. Dari situlah setelah itulah dilakukan penyidikan mendalam. "Setelah kami ambil kasusnya banyak, banyak rentetannya. Dengan dasar itulah kami lakukan pendalaman. Setelah kita dalami ternyata benar ada penyerahan uang pada saat itu," ulasnya.

TN kata dia diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai kepala BPN sebelum akhirnya pindah ke sejumlah tempat di Bali dan kini di Jakarta.

"Intinya penyidik sudah punya keyakinan ada perbuatan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh TN," ulasnya.

Secara terpisah, justru Tri Nugraha saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui tentang penetapan tersangka oleh tim penyidik Kejati Bali.

“Saya belum tahu tentang penetapan tersangka ini, sedangkan saya sudah di panggil kejati sebagai saksi dua kali, tapi saya belum tahu kalau akan menjadi tersangka. Persoalan ini nanti akan saya serahkan kepada pengacara saya untuk menangani kasus semua," terangnya via telepon kepada wartawan. mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER