Tenteng Sebilah Pedang, Pemuda asal NTT ini Terancam 10 Tahun Bui

  • 09 Desember 2019
  • 19:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2607 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Yehuda Dawu Lende (21) pemuda asal Desa Letewungana, Sumba Barat Daya, NTT terpaksa harus didudukkan di kursi pesakitan lantaran dengan gagahnya menenteng pedang di sebuah minimarket di Benoa, Kuta Selatan.

Akibat kebiasaan dirinya di kampung membuat dirinya diancam Pasal  2 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Perbuatan pemuda tamatan SMA itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Triarta Kurniawan,SH yang dibacakan di muka majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa,SH.MH di ruang sidang Candra, Senin (9/12) PN Denpasar.

Diuraikan, terdakwa ditangkap polisi pada Senin (9/9) pukul 22.30 Wita di Jalan Mekar Sari depan Minimarket Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

“Saat itu terdakwa membawa sebilah parang dengan ukuran panjang kurang lebih 30 sentimeter, dengan gagang dan sarung kayu berwarna cokelat yang diselipkan di pinggang terdakwa,” ujar Jaksa Kejari Badung ini.

Dilanjutkan JPU, terdakwa mendapatkan parang tersebut dengan cara membeli di sebuah pasar di kampung halamannya. Selanjutnya terdakwa membawanya ke Bali pada April 2019 dan menyimpannya di dalam kamar kos terdakwa yaitu di Jalan Mekar Sari No 6, Banjar Mumbul Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

“Terdakwa mengaku membawa parang dari kampung untuk jaga diri saat merantau di Bali. Bahwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki menguasai atau membawa senjata tajam berupa sebilah parang,” imbuh jaksa Kejari Badung, itu.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER