Pertemuan DPRD Bali dan BULD DPD RI Ungkap Verifikasi Ranperda Daerah ke Pusat Memerlukan Waktu Lama

  • 08 Desember 2019
  • 11:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2714 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Ranperda yang diajukan Daerah ke Pusat memerlukan waktu lama untuk diverifikasi maupun pengesahannya. Permasalahan itu terungkap, ketika Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI yang dipimpin Filep Wamafma dari Papua Barat melakukan pertemuan dengan DPRD Provinsi Bali yang dipimpin Ketua DPRD, I Nyoman Adi Wiryatama, Jumat (6/12) siang di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Bali.

Dalam kesempatannya, Filep Wamafma mengungkapkan bahwa memang ada proses verifikasi dan pengesahan Ranperda di Pusat yang memakan waktu sampai setahun lamanya. “Kami pernah mengalaminya di Papua Barat masalah ini,” ujar Filep yang didampingi Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Bali, Made Mangku Pastika dan anggota lainnya dihadapan Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry, dan Ketua Bapemperda I Ketut Tama Tenaya.

Sehingga dengan hadirnya BULD DPD RI ini, Filep Wamafma meyakinkan lembaga yang dipimpinnya itu akan memainkan peran secara maksimal dalam mengawal dan mendukung Pemerintah Daerah untuk memperjuangkan Perda yang akan dibentuk.

"Saya ingin BULD DPD RI menjadi jembatan penghubung untuk menyelesaikan legislasi di daerah," ujarnya.

Mendengar masalah itu, Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama mengakui juga memang di dalam verifikasi di Pusat, Daerah harus mengantre dan kita bisa membayangkan pengajuan Ranperda ini dilakukan dari seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sehingga dengan hadirnya BULD DPD RI, Nyoman Adi Wiryatama menyampaikan harapannya kepada jajaran BULD DPD RI untuk bisa mengawal daerah dalam proses verifikasi Ranperda di Pusat.

"Salah satu dukungan yang kami harapkan dari BULD DPD RI yakni membantu mengawal usulan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali di Pusat,” pungkasnya.Awp/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER