Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry Sepakat DPD RI Gugat UU 33 ke MK

  • 08 Desember 2019
  • 11:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3027 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry memberikan nada sepakat kepada DPD RI yang ingin menggugat UU 33 ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena ia menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 A (Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang, Red).

Dukungan Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry kepada DPD RI untuk menggugat UU 33 tersebut disampaikannya saat menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Bali, Jumat (6/12).

“Saya sepakat dengan DPD RI yang ingin menggugat UU 33 ke MK, karena UU itu bertentangan dengan UUD 1945 pasal 18 A, kemudian di konsideran UU 33 sebetulnya sudah menyebutkan bila dana bagi hasil berasal dari sumber daya alam dan sumber daya lainnya. Namun, sumber daya lainnya yang dimaksud tidak dijabarkan lebih lanjut dalam batang tubuh UU,” jelas Sugawa Kory yang merupakan politisi senior Golkar asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini seraya menambahkan padahal dalam pengertian sumber daya lainnya bisa dimasukan sektor pariwisata.

Lebih lanjut Sugawa Kory menegaskan pariwisata adalah salah satu komoditi ekspor yang memberikan kontribusi nomor dua. Sehingga dengan dasar itu dan adanya pengembangan 10 destinasi baru, maka perlu juga didukung dengan UU yang adil untuk daerah tersebut.

Mendengar hal itu, salah satu Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Made Mangku Pastika yang hadir bersama Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI juga melontarkan nada sepakat terkait adanya ketidakadilan untuk Bali.

“Hanya karena tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA), namun Bali telah ratusan triliun menyumbang Devisa, akan tetapi DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang diterima Bali setiap tahunnya selalu tidak ada alias kosong dana perimbangan dari pusat,” ujar Mangku Pastika yang merupakan mantan Gubernur Bali seraya menegaskan oleh karena itu pihaknya akan menggugat UU 33 ke MK, agar ada perubahan.Awp/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER