Bendahara Desa Dauh Puri Kelod Langsung Dititipkan di Kerobokan

  • 03 Desember 2019
  • 20:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3650 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Kasus dugaan korupsi APBDes 2017 Dauh Puri Klod, Denpasar Barat senilai Rp 1 miliar dengan tersangka Ni Luh Putu Ariyaningsih yang menjabat sebagai bendahara, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Begitu diperiksa beberapa Jam, wanita dengan rambut di kuncir itu langsung dilayarkan ke Lapas Kelas II Kerobokan, Selasa (3/12) untuk dititipkan sementara sambil menunggu proses penyidikan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seusia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, Aryaningsing keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejari Denpasar, langsung mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan. 

Sambil mengusap air mata, Ariyaningsih mangaku jika dirinya dijadikan tumbal dalam kasus ini. Wajar, karena dari sejumlah pihak yang sempat menikmati uang APBDes, hanya dia yang dijerat hukum.

Sementara mantan perbekel Dauh Puri Klod, I Gusti Made Wira Namiartha sebagai atasan Aryaningsings yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kota Denpasar dari PDI Perjuangan, justru tak tersentuh.

"Semua (penarikan dan penggunaan uang) diketahui kok oleh Pak Perbekel (I Gusti Made Wira Namiartha)," ungkap Ariyaningsi sambil teriksak.

Selain itu, Ariyaningsih menyebut mantan perbekel pernah melakukan penarikan langsung dana APBDes sebanyak dua kali. Jika ditotal Rp 150 juta. "Pak Perbekel pernah menarik langsung (uang) dua kali. Semuanya sudah saya sampaikan pada jaksa," ujarnya.

Sementara itu, Putu Oka sebagai pengacara terdakwa tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. Menurut Oka, berdasar kronologi yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) jaksa, tersangka memang bertanggungjawab atas penggunaan dana APBDes.

Kata dia, harusnya ada pihak lain juga yang semestinya bertanggung jawab atas penyalahgunaan APBDes. "Ada indikasi pejabat di atasnya (perbekel) juga mengetahui penggunaan dana," terangnya. 

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Denpasar IGA Ary Kesuma menjelaskan, tersangka dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. "Untuk pasal yang kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor," jelas Ary.

Lanjutnya, untuk Jaksa yang tunjuk untuk perkara ini ada I Nengah Astawa,SH dan I Kadek Wahyudi Ardika,SH. Terkait kemungkinan perkembangan tersangka lain, kejaksaan akan melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan tersangka.

Total saksi yang diperiksa 16 orang. "Untuk berkas secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor selama 20 hari ke depan," demikian IGA Ary Kesuma,SH.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER