Aceh Bagian Integral Indonesia

  • 03 Desember 2019
  • 19:30 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 3631 Pengunjung
google

Opini, suaradewata.com - Menjelang HUT Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 4 Desember 2019, beredar ajakan untuk mengibarkan bendera bulan bintang. Masyarakat Aceh pun menolak menaikkan bendera bulan bintang  karena masih menjadi bagian utuh Indonesia.

Sama halnya Papua yang memiliki OPM sebagai provokator untuk melepaskan diri dari NKRI. Aceh-pun memilik GAM (Gerakan Aceh Merdeka). GAM merupakan sebuah organisasi separatis yang memiliki tujuan agar Aceh merdeka dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Konflik yang terjadi diantara pemerintah RI dan GAM ini disebabkan perbedaan keinginan yang telah berlangsung sejak tahun 1976 serta menyebabkan jatuhnya hampir sekitar 15.000 jiwa. Gerakan ini juga populer dengan nama Aceh Sumatra National Liberation Front (ASNLF). GAM sendiri dipimpin oleh Hasan di Tiro selama hampir tiga dekade yang bertempat tinggal dan berkewarganegaraan Swedia. Namun, Pada tanggal 2 Juni 2010, ia mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, tepat sehari sebelum ia meninggal dunia di kota Banda Aceh.

Menurut sejarah, ketika Indonesia merdeka, Aceh menjadi salah satu wilayahnya. Rakyat Aceh juga dianggap berjasa besar bagi Republik lewat sumbangan dana guna pembelian pesawat terbang Seulawah—pesawat pertama yang dimiliki oleh Indonesia. Namun, terjadinya keputusan Jakarta pada tahun 1950, yang menurunkan status Aceh menjadi karesidenan di bawah Provinsi Sumatera Utara, menyulut kekecewaan warga Aceh yang kemudian melakukan perlawanan.

Akan tetapi, sejak tahun 2015 lalu telah berdamai dengan Pemerintah Indonesia. Pun dengan pengggunaan bendera Merah putih sebagai lambang negara. sehingga ketika terdapat provokasi untuk menaikkan bendera lain yakni bersimbol bulan bintang, mereka menolaknya mentah-mentah.

Pemerintah pusatpun agaknya telah jauh-jauh hari mempersiapkan antisipasi akan peristiwa seperti ini. Dengan cara mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007, berkenaan dengan Lambang Daerah.

Dalam PP ini disebutkan bahwa lambang atau bendera daerah tidak boleh menyamai sebagian atau keseluruhan dengan bendera negara lainnya, termasuk bendera RI ataupun bendera gerakan separatis. Di dalam PP itu dijelaskan pula mengenai contoh bendera separatis yakni bendera Bulan bintang di Papua serta bendera Bulan Sabit atau bulan bintang di Aceh.

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf telah Memastikan rakyat Aceh telah pro Negara Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, dirinya mengungkit perjanjian Helsinki yang mana butir-butirnya mampu diharapkan akan membuat Aceh lebih maju lagi.

Jadi, kemungkinan jika GAM akan bangkit lagi ini dianggap nol. Sebab, dalam perjanjian Helsinki tersebut diklaim tidak akan ada ruang guna melancarkan referendum.

Kemendagri kala itu, juga sempat urun pendapat terkait wacana referendrum Aceh yang digulirkan oleh Muzakir. Senada dengan Wiranto, Kemendagri menyatakan dalam perjanjian Helsinki antara GAM dan Pemerintah RI, tidak dikenal akan istilah referendum. Perjanjian Helsinki pun dinilai mampu mengakhiri konflik antara Aceh dengan Indonesia yang berlangsung selama hampir 30 tahun. Butir-butir kesepahaman ini akhirnya dituangkan atau diturunkan dalam UU No 11/2006 tentang Pemerintah Aceh.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa Aceh memiliki kekuasaan untuk menjalankan semua sektor publiknya. Kendati demikian, untuk urusan hubungan luar negeri, pertahanan, masalah fiskal, dan masalah terkait hukum masih jadi wewenang Pemerintah pusat. 

Selanjutnya, dokumen perjanjian Helsinki ini ditengarai memuat enam pokok butir kesepakatan. Yang terdiri atas penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh, Hak Asasi Manusia (HAM), perihal amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Tak lupa pengaturan keamanan, pembentukan misi monitoring Aceh beserta penyelesaian perselisihan.       

Berdasarkan data diatas, kecil kemungkinan GAM ini akan kembali hidup. Karena mereka secara teguh mengakui kedaulatan NKRI. Bahkan, mereka juga menyatakan kesejahteraan terbangun pasca bergabung dengan Indonesia. Jika mereka masih tergiur untuk mengibarkan bendera yang identik dengan kelompok separatis ini, tentunya mereka tak akan mampu bertahan hingga 14 tahun setelah tandatangan perjanjian damai dengan Indonesia, bukan?

Terlebih, Bendera Bulan bintang ini memang dilarang oleh negara. Oleh sebab itu, jika larangan tersebut tetap dilakukan akan ada tindak pidana yang menjeratnya.

Wilayah Aceh memang merdeka, namun mereka mengklaim jika kemerdekaan mereka tetap bersama Indonesia. Jadi, jika masih ada provokasi terkait pengibaran bendera larangan atau yang berindikasi ke arah gerakan separatis mereka tak ragu untuk melakukan penolakan maupun perlawanan. Yakni, guna menunjukkan statusnya sebagai warga Indonesia.

Edi Jatmiko


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER