Kasus Tak Jelas, Korban Koperasi Bodong Datangi Polres Tabanan

  • 02 Desember 2019
  • 19:55 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3636 Pengunjung
istimewa

Tabanan, suaradewata.com - Perwakilan nasabah korban kasus penipuan Koperasi Bodong yaitu jaringan KSP Sinar Suci datang ke Polres Tabanan untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, Senin (2/12/2019). Pasalnya sejak dilaporkan pada bulan September 2018 lalu, hingga kini belum ada titik terang terkait kasus tersebut.

Anggota DPRD Provinsi Bali asal Tabanan, I Made Supartha yang juga menjadi pendamping nasabah yang menjadi korban KSP Maha Suci (jaringan KSP Sinar Suci yang berlokasi di Tabanan) pihaknya melakukan audensi dengan Polres Tabanan agar kasus penipuan koperasi bodong Maha Suci untuk bisa ditangani lebih serius. 

Pasalnya, pihaknya berserta korban sudah lama melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Tabanan pada pertengahan tahun 2018, ditambah lagi tidak rampungnya kasus tersebut menimbulkan korban bunuh diri sehingga bisa menganggu korban nasabah lainya. 

"Adanyan audensi ini atas desakan dari para nasabah Koperasi Maha Suci, sebab sudah ada korban bunuh diri akibat ganguan psikologis, takutnya bisa mengganggu nasabah yang lainya karena kan tekanan yang luar biasa dari pihak perbankan untuk bisa membayar, padahal dulu pembayarannya dijanjikan oleh pihak koperasi dimana jaminannya di Bank uangnya disimpan di koperasi," paparnya.

Dan sesuai dengan surat dari OJK permasalahan tersebut merupakan bentuk pidana, sehingga pihaknya meminta kembali Polres Tabanan untuk bisa lebih serius menangani siapa pelakunya baik itu dari owner hingga kebawah agar bisa dimintai pertanggung jawaban. Apakah nanti dikenai pasal UU Perbankan, Pasal Pencucian Uang, maupun yang lainya jangan hanya satu UU saja.

"Kita berharap penyelidikan dan penyidikan lebih serius dan bisa berkoordinasi dengan kejaksaan, nanti kami juga bisa berkoordinasi dengan Polda Bali," pungkasnya.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta seijin Kapolres Tabanan menjelaskan, jika saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Dimana 38 orang telah diperiksa sebagai saksi. 

Menurutnya pihaknya memang menemui kendala yakni terduga pelaku dalam hal ini owner KSP Maha Suci I Gusti Agung Jaya Wiratma yang sudah meninggal dunia di bulan Agustus 2018 lalu. "Sehingga kita harus melakukan pengembangan terhadap tersangka lain, itu pun harus cukup bukti. Tapi intinya kasus ini masih berproses dan tidak ada target waktu," tandas Iptu Budiarta. ayu/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER