Gusti Rai Dituntut 10 Bulan, Diduga Palsukan Surat 'Gono Gini'

  • 28 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1690 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com  - Drs. I Gusti Rai Tantra dinyatakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu atas hak tanah dari hasil pernikahan adiknya dengan seorang WNA.

Atas perbuatan itu, terdakwa yang selama proses persidangan tidak ditahan, oleh jaksa I Dewa Gede Anom Rai,SH dituntut hukuman pidana penjara selama 10 bulan. 

Dalam amar tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja,SH.MH Jaksa menyebut terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana memalsukan surat dan menggunakan surat palsu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP. "Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar JPU dalam surat tuntutannya.

Atas tuntutan, melalui kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya."Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang mulia dan kami bacakan pada sidang lanjutan," ujar kuasa hukum terdakwa.

Sebagaimana dalam dakwaan, kasus ini berawal saat saksi korban Sveen (WNA) menikahi Ita Dewi pada tanggal 1 Meret 1997 lalu.
Dewi merupakan saudara kandung terdakwa. Pada masa perkawinan, keduanya sepakat untuk memisahkan harta masing-masing sebagaimana dituangkan dalam surat perjanjian.

Setelah menikah, korban lalu membeli tiga bidang tanah dengan uangnya sendiri. Tapi karena korban merupakan warga asing, korban tidak diperbolehkan membeli tanah dengan menggunakan namanya, sehingga menggunakan nama isterinya.

Setelah berumah tangga selama 14 tahun mereka berdua akhirya bercerai. Sebelum bercerai, pada tanggal 31 Oktober 2011, di hadapan notaris, istri korban menghibahkan tanah- tanah yang dibeli korban yang sebelumnya menggunakan namanya kepada korban yang sudah menjadi warga negara Indonesia sejak tahun 2009.

Namun setelah tanah dihibahkan kepada korban, pada tanggal 31 Oktober 2013 terdakwa yang merupakan saudara kandung dari mantan istri korban membuat surat gugatan perdata.

Inti dari surat gugatan itu menyatakan bahwa, tanah yang dihibahkan oleh mantan istri korban kepada korban adalah tanah milik keluarga.

Dan gugatan itu pun akhirnya dikabulkan hingga ke tingkat PK (Pininjuan Kembali). "Namun setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata isi dari gugatan itu diduga palsu dan tidak benar peruntukannya sebagai bukti pada satu hal dan terdakwa telah memakai surat tersebut seolah benar dan tidak palsu," terang jaksa.

Faktanya, tanah yang dihibahkan oleh mantan istri korban kepada korban adalah tanah yang dibeli dengan menggunakan uang korban pada saat mereka masih berstatus suami istri. "Jadi tanah itu bukan tanah milik keluarga dari terdakwa maupun mantan istri korban," pungkas jaksa Kejati Bali itu.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER