Banyak Judi Tajen Ilegal, Polres Gianyar Jadikan Target Operasi Pekat

  • 27 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1847 Pengunjung
istimewa

Gianyar, suaradewata.com - Judi tajen merupakan salah satu penyakit masyarakat yang marak ditemui pada sejumlah kawasan di Gianyar. Jenis judi ini pun kini menjadi salah satu target sasaran jajaran Polres Gianyar, yang tengah menggelar operasi pekat (Penyakit Masyarakat) Agung 2019. Kabag Ops Polres Gianyar Kompol Dewa Gede Mahaputra mengungkapkan hal ini Rabu (27/11).

Kompol Mahaputra mengatakan selama operasi pekat, polisi akan menyasar semua jenis penyakit masyarakat. Mulai dari premanisme, judi, prostitusi termasuk C3 (Curas, Curhat dan Curanmor). Selama operasi ini pihaknya pun sudah menyiapkan Target Operasi. "Ada tujuh sasaran, judi 1, narkoba 1, pencurian 2, miras 3  semua ini yang menjadi TO," katanya.

Kabag Ops menegaskan perjudian khususnya judi tajen akan menjadi sasaran polisi dalam operasi kali ini. Terlebih selama ini cukup banyak keluhan terkait keberadaan judi tajen. "Kalau tidak ada upacara yang berkaitan dengan adat, tentunya ini (tajen-red) tidak dibolehkan dan nanti pasti akan kita tindak lanjuti di lapangan, karena ini merupakan sasaran dari pada operasi pekat," tegasnya.

Sejumlah lokasi tajen pun kini sudah terdeteksi, khususnya di seputaran Kelurahan Gianyar dan Beng, Desa Blahbatuh hingga seputaran Kecamatan Tegallalang. Namun untuk detail lokasi tajen, pihaknya masih menunggu data satuan reskrim. " Untuk lokasi tajen, nanti kita tunggu datanya dari Satuan Reskrim, karena disana yang lebih tahu di lapangan kan reksirm kita masih upayakan data reskrim," jelasnya.

Namun dalam penegakan judi tajen pihaknya masih mengedepankan upaya persuasif, dengan menghimbau agar tidak melakukan segala bentuk perjudian, karena bertentangan dengan KUHP. "Tetap kita himbau agar tidak melakukan, kecuali berkaitan dengan upacara adat, yakni tabuh rah ada toleransi, kalau tidak ya akan menjadi sasaran kita," ujarnya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER