Untuk Pengobatan Ibu, Abdul Malik Rela Dibui 12 Tahun

  • 27 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1837 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Abdul Malik Kondola, terdakwa kelahiran Kalabahi, Alor ini terlihat tenang dan pasrah atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Wayan Kawisada,SH.MH di ruang Candra, Rabu (27/11) PN Denpasar, terkait kepemilikan 29 butir tablet ekstasi dan sabu sebanyak 1,38 gram netto. 

"Mengadili terdakwa bersalah melawan hukum dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sebesar 2 Miliar rupiah subsider tiga bulan penjara," ketok palu hakim di persidangan.

Vonis yang diputuskan hakim sujatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani,SH yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara. 

Terkait putusan tersebut, pihak terdakwa melalui penasehat hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima. Hal senada juga disamapikan pihak JPU dari Kejari Denpasar yang sependapat putusan hakim menjerat terdakwa Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Asal tahu saja, terdakwa ditangkap oleh Diresnarkoba Polda Bali pada 13 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 Wita di kamar kos No.4B, Jalan Ceningan Sari IV, Gang Melati, Sesetan, Denpasar Selatan. 

Saat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 butir tablet ekstasi dan sabu sebanyak 1,38 gram netto. Dari pengakuannya barang yang ditemukan di kamarnya itu adalah milik seseorang bernama Kabai (DPO). 

Kata dia, sebelumnya pada 11 Juli 2019, dihubungi oleh Kabai untuk mengambil tempelan 3 paket sabu dan 6 paket esktasi di Jalan Pulau Moyo Denpasar. 

Setelah mengambil tempelan Narkotik itu, terdakwa kembali ditugaskan untuk menempel 1 paket ekstasi berisi 11 butir di Jalan Gurita, Sesetan dan keesokan harinya kembali tempel 1 paket berisi 10 butir ekstasi di tempat yang sama.

Dari pekerjaanya ini, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu untuk 1 butir ekstasi dan Rp 100 ribu untuk 1 paket sabu per titik tempel. 

"Terdakwa sudah menerima upah sejumlah Rp550 ribu dari Kabai untuk upah menempel esktasi dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa dan terdakwa sudah menarik uang tersebut  untuk dikirim ke ibunya yang membutuhkan uang untuk berobat," ungkap Jaksa Suasti. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER