Ganti Nomor Rekening Perusahaan, Ibu ini Dituntut Hukuman 2,5 Tahun

  • 27 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2309 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Cara yang dilakukan Erni Lintawati tuk mengelabui bosnya di tempatnya bekerja di PT. Soen Indo Gineral Supplier akhirnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diajukan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Jaksa Ni Komang Swastini,SH  menilai tindak kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan cara mengganti nomor rekening perusahaan yang khusus menerima masuknya pembayaran dari konsumen.

Dugaan uang yang digunakan untuk kebutuhan pribadi dari wanita berumur 44 tahun, ini berkisar Rp.Rp 203.866.540,00. Itu dilakukan terdakwa asal Jakarta ini setelah bekerja di perusahaan cabang di Denpasar sejak tahun 2017 bulan Desember hingga November 2018.

"Perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 374 KUHP. Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun enam bulan," tuntut jaksa dihadapan ketua majelis hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH.

Terdakwa yang tinggal di Jalan Raya Sesetan Gng.Melon No.122 P Denpasar Selatan, melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.

Untuk diketahui, tertilis di dakwaan bahwa wanita ini baru diberikan kepercayaan sebagai kepala perusahaan yang bergerak dibidang supplier tekstil beralamat di Jalan Dewi Sartika Denpasar pada sekitar bulan Agustus 2018.

Saat diangkat sebagai kepala cabang dari perusahaan tersebut, tugasnya bertanggung jawab untuk mengembangkan marketing sebagaimana bisnis usaha di perusahaan yang menyediakan seprei dan sarung bantal hotel.

Dalam perusahaan ini, Hidayat Koesuma selaku pemilik perusahaan membuatkan dua rekening perusahaan. Dimana rekening besar dipegang oleh pemilik yang diperuntukkan untuk menerima masuknya pembayaran dari konsumen dan rekening kecil khusus untuk pengelolaan toko dipegang sepenuhnya tanggung jawab terhadap terdakwa.

Namun cilakanya, nomor rekening besar yang tercantum dalm invoice diganti dengan nomor rekening kecil yang dipegnag terdakwa. Sehingga para konsumen atau pelanggan dalam melakukan pembayaran masuknya ke rekening yang dipegang oleh terdakwa.

Pemilik perusahaan baru mengetahui setelah memproscek belum adanya uang masuk dari konsumen sehingga meminta laporan keuangan dari terdakwa yang ternyata tidak bisa dipertenggung jawabkan.

"Bahwa terdakwa telah melawan hukum dalam hal hubungan pekerjaan dengan menggunakan jabatan yang diberikan telah mengmbil barang berupa uang yang nominalnya kurang lebih mencapai Rp 203.866.540,00 atau melebihi angka di atas Rp 2,5 juta," sebut JPU.

Terhadap hal tersebut, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan beritikat baik untuk berupaya mengembalikan dengan mencicil. Dimana dikauinya telah memberikan DP sebesar kurang lebih Rp 45 juta. Namun, pengakuan korban ternyata uang tersebut hasil pinjaman dari korban dengan jaminan bila mobil terjual dikembalikan. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER