Beralasan Mabuk, Guru Asal Amerika Pukul Penjaga Proyek

  • 18 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1824 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - WNA asal Amerika, Erick Kai Koester (28) didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, lantaran melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang penjaga proyek di Central Parkir, Kuta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta,SH mendakwa pria yang selama di Bali tinggal di Ramayana Villa Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, ini dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan.

Perbuatan terdakwa itu dilakukan pada Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 sekira Pukul 05.30 Wita. Dalam dakwaan, dibacakan dihadapan ketua majelis hakim I Made Pasek,SH.MH, awalnya korban Gede Budi Yadnya, sedang berjaga di proyek pembangunan Restaurant, saat itu dia melihat terdakwa yang masuk ke dalam proyek  proyek. 

Karena melihat hal yang ganjil, korban lantas mencari terdakwa dan langsung menegurnya. Bukannya menurut, terdakwa justru mengumpat kata kasar.

Karena diduga mabuk, korban enggan melayani dan memilih meninggalkan terdakwa yang merupakan seorang guru di Amerika ini. Tetapi saat korban berjalan, terus dibuntuti.

"Hingga sampai jalan kaki menuju Alfamart, terdakwa  ikut membuntuti dari belakang. Dan, sampai di meja depan Alfamart terdakwa tiba-tiba memukul korban sebanyak satu kali dengan tangan kanan mengepal,"sebut jaksa di ruang sidang Tirta. Mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER