Eraterang Mempermudah Akses Keadilan dan Pelayanan Publik di PN Gianyar

  • 18 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2523 Pengunjung
istimewa

Gianyar, suaradewata.com - Semenjak diberlakukannya aplikasi surat keterangan elektronik (Eraterang) per tanggal 16 Agustus 2019 sampai dengan saat ini (18/11/2019) di Pengadilan Negeri Gianyar, tercatat sebanyak 111 (seratus sebelas) warga Kabupaten Gianyar telah mengajukan permohonan melalui aplikasi Eraterang. Sebagaimana amanat Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang pemberlakuan aplikasi pelayanan terpadu satu pintu plus (PTSP+) dan surat keterangan elektronik (Eraterang) di lingkungan peradilan umum. Bahwa Pengadilan Negeri Gianyar telah memberlakukan penggunaan aplikasi pelayanan terpadu satu pintu plus (PTSP+) dan surat keterangan elektronik (Eraterang). 

"Eraterang merupakan aplikasi permohonan surat keterangan secara elektronik yang dapat diakses oleh pemohon di manapun berada, selama tersedianya jaringan internet dan ponsel pintar atau komputer," jelas Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastiyo.

Untuk di Pengadilan Negeri Gianyar, para pemohon mengajukan permohonan terkait surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sebagai syarat untuk pencalonan kepala desa dan perbekel serta ada beberapa pemohon untuk melengkapi syarat mengikuti penyumpahan sebagai advokat, tambah Wawan.

"Aplikasi Eraterang ini sangat mudah dan sangat membantu para pemohon surat keterangan, karena pemohon cukup menyiapkan identitas diri (KTP/SIM), SKCK terbaru, Pas foto, kemudian pemohon membuka situs Eraterang dan mengunggah semua persyaratan tersebut melalui aplikasi Eraterang. Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah, maka surat keterangan bisa diambil di kantor Pengadilan Negeri Gianyar," terangnya.

Dengan adanya 111 (seratus sebelas) permohonan surat keterangan melalui aplikasi Eraterang dalam rentang waktu 3 (tiga) bulan terakhir di Pengadilan Negeri Gianyar, menunjukkan jika masyarakat di Kabupaten Gianyar sudah bisa merasakan kemudahan akses terhadap keadilan dan kemudahan berusaha serta mendorong efisiensi dan efektivitas pelayanan publik oleh Pengadilan Negeri Gianyar, beber Wawan dihadapan awak media. rls/gus/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER