Aniaya Rekan Waria, Si Putri Dihukum 5 Bulan Penjara

  • 14 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1675 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com -Jaksa penuntut umum (JPU) GA Surya Yunita,SH memilih menerima atas putusan Majelis Hakim di PN Denpasar terhadap terdakwa seorang waria bernama Abdurahman alias Putri (31) terkait kasus penganiayaan terhadap rekan sesama waria.

Terdakwa yang selama ini bekerja sebagai tukang rias itu dinyatakan bersalah terkait tindak pidana penganiayaan sebgaimana tertuang dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Mengadili terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima bulan di potong selama terdakwa ditahan sementara," ketok Palu Hakim Esthar Oktavi,SH.MH di rung sidang Kartika.

Diungkapkan JPU Yunita bahwa terdakwa yang menerima putusan hakim melakukan penganiayaan pada Kamis (8/8) pukul 04.20 wita yang bertempat di Jalan Teuku Umar Barat sebelah barat Hotel Princes, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Saat itu Lisa sedang duduk di atas motor dan mengobrol dengan teman warianya. Tiba-tiba datang terdakwa menyuruh korban bubar. “Kenapa saya dibubarkan?” tanya korban.

Bukannya memberi penjelasan, terdakwa malah marah. Terdakwa kelahiran Bima, NTB, langsung memukul korban ke arah wajah dengan menggunakan tangan terbuka sebanyak dua kali dan meludahi wajah korban.

Saat itu korban berusaha membela diri melemparkan helm ke arah terdakwa. Tetapi, terdakwa menjadi tambah emosi. “Terdakwa menjambak rambut dan menarik rambut korban dengan kedua tangannya hingga korban jatuh ke tanah,” beber JPU Yunita.

Selanjutnya saksi menjambak dan memutar rambut korban. Merasa kesakitan, korban berusaha melepaskan pegangan jambakan terdakwa. Namun terdakwa dengan sigap memelintir tangan korban hingga pergelangan tangan korban sakit.

Kemudian datanglah tiga saksi Moch. Ali Murdani alias Denis; Heru Mustafa alias Ruka; dan Bambang Sutomo alias Dina melerai pertengkaran. Setelah berhasil dilerai kemudian korban melapor petugas kepolisian.

"Akibat kejadian tersebut korban Lisa mengalami luka-luka lecet dan memar pada dagu, kedua lututnya, bengkak pergelangan tangan," kata jaksa Kejari Denpasar yang sebelumnya menuntut 7 bulan penjara.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER