PT Denpasar Tetap Putuskan 5 tahun Penjara untuk Aussie Pemilik 4 Gram Kokain

  • 03 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2333 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Bule Australia pemilik 4,1 gram kokain bernama Ryan Scott Williams telah diputus hakim hanya 5 tahun penjara. Pria 45 tahun ini selama menjalani persidangan tidaklah di tahan, namun atas putusan tersebut pihak JPU dan Kuasa Hukumnya menyatakan banding.

Nah, kabarnya dalam amar putusan yang diterbitkan tanggal 28 Oktober 2019 lalu majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pimpinan Made Ngurah Atmaja, menyatakan menerima permintaan banding dari pihak Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung.

Namun sebagaimana termuat dalam website Pengadilan Negeri Denpasar, majelis menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang dibacakan pada  tanggal 15 Agustus 2019. Dimana intinya tetap memutuskan hukuman 5 tahun penjara untuk terdakwa Scott.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor  658/Pid.Sus/2019/PN Dps, tanggal 15 Agustus 2019, yang dimintakan banding  tersebut," demikian bunyi kutipan putusan majelis yang termuat dalam website resmi PN Denpasar.

Dengan demikian, untuk saat ini dapat dipastikan bahwa terdapat tetap menjalani hukuman sebagaimana putusan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Bambang Ekaputra tersebut.

Sepeti ketahui, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Bambang Ekaputra,SH.MH pada tanggal 15 Agustus 2019 lalu menjatuhkan vonis terhadap pria kelahiran Sydney 16 April 1974 dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak secara melawan  hukum memproduksi Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam 113 ayat (2) UU Narkotika.

Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa yang didampingi pengacara Edward Pangkahila,SH dengan pidana penjara super ringan yaitu hanya 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan.

Jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Karena adanya perbedaan pertimbangan hukum serta Pasal yang dituntut dengan vonis hakim, jaksa dari Kejari Badung ini akhirnya mengajukan upaya hukum banding.

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa terungkap, terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan, terdakwa terlibat dalam penyalahgunaan narkotik.

Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan pengintaian hingga penangkapan terhadap terdakwa. Terdakwa ditangkap di villa yang ditempatinya di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Saat itu ditemukan dua buah piring kaca bening yang berisi serbuk warna putih diduga mengandung sediaan narkotik jenis kokain dengan berat masing-masing 14,02 gram netto dan 24,70 gram netto.

Selain itu petugas juga menemukan 5 paket plastik klip bening berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotik jenis kokain dengan berat keseluruhan 4,38 gram netto. Dengan total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 4,1 gram netto," demikian JPU dalam dakwaan. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER