Mimih, Tiga Kali “Dijos” Di Rutan Polres Bangli, Pasangan Pembuang Bayi Itu Ternyata Hamil Lagi

  • 02 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1887 Pengunjung
istimewa

Bangli, suaradewata.com –Meski belum tuntas menjalani proses hukum kasus pembunuhan dan pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga Lumbuan, Sulahan, beberapa bulan lalu. Pasangan muda berinisial KS (19) dengan Ni K J (21) asal Susut, Bangli itu justru kembali terungkap melakukan ulah tak terpuji  saat masih dalam proses penahanan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Bangli. Akibatnya, Ni KJ justru diketahui kembali hamil sebelum menjalani proses persidangan. Usut punya usut, kehamilannya terjadi setelah Ni KJ tiga kali dijos oleh pacarnya yang sama-sama ditahan di Rutan Polres Bangli.

Terbongkarnya kehamilan Ni KJ berawal setelah berkas kasus keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bangli. Kabar tersebut turut menjadi perhatian jajaran Komisi I DPRD Bangli. Bahkan, untuk memastikan kebenaran kasus tersebut, jajaran Komisi I DPRD Bangli dipimpin oleh Dewa Adnyana Suamba langsung hingga menyambangi Rutan Bangli dan Polres Bangli guna melakukan klarifikasi, Jumat (01/11).  

Dalam pertemuan Komisi I DPRD Bangli dengan Kepala Rutan Klas II B Bangli I Made Suwendra  diakui kronologis terungkapnya kehamilan Ni KJ berawal saat Rutan Bangli menerima titipan dari Kejari Bangli untuk penahanan selama 20 hari sejak dititipkan Senin (28/10) lalu. Sesuai SOP Rutan Bangli, kata Suwendra, melakukan penggeledahan baik badan maupun barang bawaan sebelum di masukkan ke ruang tahanan. Termasuk pemeriksaan kesehatan pada kedua tersangka. “Pemeriksaan test urine juga dilakukan, sesuai SOP kita. Nah saat  pemeriksaan kepada Ni KJ ini, hasilnya diketahui positif hamil,” jelasnya.

Tak percaya dengan hasil tersebut, petugas pun mengulangi pemeriksaan dengan tes sensitif sebanyak tiga kali. Namun hasilnya tetap positif. “Karena belum percaya juga, keesokan harinya kembali dilakukan test urine hingga tiga kali. Tapi, hasilnya  tetap positif,” jelasnya. Lanjut Made Suwendra, pengecekan kehamilan hingga berulang kali tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi tahanan tersebut. “Jangan sampai nanti ada tudingan bahwa tahanan terjadi kehamilan saat berada di Rutan Bangli. Nanti dikira kami tidak menjalankan SOP dan pengawasan yang benar,” tegasnya.

Tindak lanjut dari itu, pihak Rutan pun mengaku telah membuat berita acara untuk disampaikan ke Polres maupun Kejari Bangli. “Orangtua tersangka laki-laki juga telah kita panggil. Yang pada intinya telah mau bertanggungjawab,” ujarnya.  Sedangkan dari Polres Bangli, disebutkan, salah satu pejabatnya juga telah datang ke Rutan Bangli untuk bersama-sama melakukan pengecekan kembali. Selain itu, untuk memastikan kehamilan tersangka pihaknya juga mengaku telah bersurat resmi untuk melakukan pemeriksaan lebih akurat lewat pemeriksaan dokter kandungan, agar di USG untuk memastikan dan mengetahui posisi janinnya. Suratnya tersebut bahkan telah ditembuskan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan Dirjen Pemasyarakatan. 

Sementara itu, dalam pertemuan Komisi I DPRD Bangli di Rutan Bangli, selain bertemu Kepala Rutan, dewan juga bertemu langsung dengan kedua terdakwa. Dalam pertemuan tersebut, pengakuan pengejutkan disampaikan kedua tersangka. Keduanya mengakui jika sempat berhubungan badan hingga 3 kali ketika semasa menjalani masa penahanan di Rutan Polres Bangli selama hampir 80 hari. Terakhir pasangan ini mengaku melakukan hubungan badan pada Kamis (14/10) lalu, saat tahanan lain sedang tidur. "Kedatangan kami ke Rutan supaya kejadian yang membuat mereka ditahan ini, tidak sampai terulang kembali," ungkap Dewa Suamba didampingi Joko Arnawa dan salah seorang anggota dewan perempuan asal Susut Bangli.

Padahal diketahui, ruang tahanan pria dan wanita berbeda. Meski demikian, Ni KJ dihadapan para Dewan ini dengan polos mengaku ada waktu para tahanan dikeluarkan untuk berjemur di pagi hari pukul 08.00 sampai pukul 10.00. Nah saat itulah mereka mengaku bertemu dan memanfaatkan waktu berhubungan badan di pojok belakang ruangan yang dipergunakan para tahanan untuk tempat jemur pakaian. Atas perbuatannya itu, keduanya dengan berlinang air mata mengaku sangat menyesal. Keduanya juga mengaku ada keinginan untuk segera dinikahkan.

Mendengar pengakuan tersebut, kalangan Wakil Rakyat ini juga langsung bertandang ke Polres Bangli. Saat itu, mereka mengaku diterima Kapolres Bangli didampingi Kasubag Humas dan KBO Reskrim Polres Bangli. “Saat pertemuan dengan Kapolres, kami sudah sampaikan apa yang kami dengar. Kepastiannya belum diketahui. Polres masih akan melakukan penyelidikan, "ungkap politisi PDIP asal desa Abuan, Susut ini.

Secara terpisah, Kasubag Humas Polres Bangli, AKP. Sulhadi saat dikonfirmasi awak media, membenarkan jika ada waktu bagi semua tahanan untuk keluar sel untuk bisa berjemur di pagi hari. Tempat berjemurnya masih dalam satu ruangan, tepatnya dibagian belakang yang tembus sinar matahari. "Kita memperlakukan tahanan dengan kemanusian. Supaya tidak stress di sel terus, mereka dikeluarkan dari jam 8 sampai jam 10 pagi,"jawabnya.

Meski demikian, pihaknya mengklaim selama ini SOP yang diterapkan dalam melakukan pengawasan terhadap semua tahanan telah diterapkan. Nah terkait pengakuan kedua terdakwa termasuk hasil tes kehamilan itu, menurut Sulhadi hal tersebut harus ditelusuri kebenarannya dan tak bisa dari pengakuan sepihak saja. “Itu kan masih pengakuan sepihak. Bsia saja, dia ngaku-ngaku,” tegasnya. Untuk itu, pihaknya juga mengaku akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait persoalan tersebut. ard/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER