KPU Tabanan Tetapkan Jumlah Minimal Dukungan Untuk Calon Independen

  • 27 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2577 Pengunjung
istimewa

Tabanan, suaradewata.com -KPU Tabanan menggelar Rapat Pleno Penetapan Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020, Sabtu (26/10/2019) di Kantor KPU Tabanan. 

Hal ini dilaksanakan sebagai rangkaian tahapan awal Pilkada Tabanan yang akan diselenggarakan tanggal 23 September 2020. Dalam SK bernomor : 1421/PL.02.2-Kpts/5102/KPU-Kab/X/2019 telah ditetapkan jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020 adalah 8,5 persen  x  366.150 jiwa = 31.122,75 dibulatkan naik menjadi 31.123 jiwa dengan sebarannya minimal di 50 persen lebih kecamatan atau minimal 6 kecamatan dari 10 kecamatan di Kabupaten Tabanan dengan memperhatikan surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 2096/PL.02.4 - SD /01/KPU/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019 Tentang Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan calon perseorangan dan penambahan informasi pada formulir B.1.KWK perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dan juga berita acara Rapat Pleno Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Tabanan Nomor 1420/PL.02.2 – BA / 5102 / KPU / X / 2019 Tanggal 26 Oktober 2019 tentang Penetapan jumlah minimal dukungan dan dukungan sebaran pasangan  calon perseorangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020.

“Dengan ditetapkannya surat keputusan ini dapat dipakai sebagai acuan bagi calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan untuk mengikuti perhelatan Pemilihan Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 yang akan datang," tegas Ketua KPU Tabanan I Gede Weda Subawa.ayu/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER