Mafia Property Bodong di Denpasar Ditahan Polda Bali

  • 24 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3049 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com -  Lukas Pattinasarany (44) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan membuka usaha property fiktif alias bodong dimankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Poda Bali.

Ditangkapnya pelaku ini atas adanya laporan korban Eka Harsana (28) yang tinggal di Sesetan, Denpasar Selatan. Dengan bukti laporan polisi bernomor LP/207/V/2019/Bali/SPKT, tertanggal 27 Mei 2019.

"Telah kita tetapkan sebagai tersangka yang melakukan penipuan penjualan villa fiktif kepada korbannya," kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan, Kamis (24/10).

Kejadian tersebut bermula ketika korban dihubungi melalui WhatsApp oleh Ibu Liliek Setianingsih Soetjipto selaku Lead Marketing Perumahan Anaya Village Pecatu.

“Isinya agar korban ini bersedia untuk menghadiri undangan launching pada hari Sabtu, 20 Mei 2017 dan bertemu dengan tersangka,” ucapnya.

Dari pertemuan tersebut korban kemudian diberikan brosur perumahan yang akan dibangun oleh tersangka dengan harga perunit Rp1,1 miliar. Kemudian korban memberikan uang muka namun hingga kini tidak ada pembangunan villa.

Kemudian, korban telah membayar Down Payment ratusan juta kepada tersangka
Andi Fairan menyampaikan bahwa korban telah membayar uang muka atau DP (Down Payment) kepada tersangka sebesar Rp387,5 juta. Uang tersebut dibayarkan pada 27 Juli 2017 sebagai tanda pengikatan jual beli dihadapan notaris Wayan Suwitra antara keduanya di Jalan Imam Bonjol nomor 339 , Denpasar.

“Jadi untuk mengikat masala jual beli ini untuk pembangunan villa milik korban, korban membayar ke pelaku sebesar tadi. Dilakukan pembayaran antara pihak korban dengan PT. Anaya Graha Abadi milik tersangka ini,” terangnya.

Dijelaskannya korban saat itu berencana membeli dua villa yang akan dibangun oleh tersangka. Usai pertemuaannya dengan tersangka, korban berniat membeli dua unit villa. Kemudian tersangka memanggil korban untuk  penandatanganan perikatan jual beli dihadapan notaris.

Selanjutnya pada 17 September 2018, korban mengecek lokasi pembuatan villa di The Anaya Village Pecatu, Desa Pecatu, Kuta Selatan tersebut. Namun ternyata proyek pembuatan villa tidak berjalan dan bahkan belum ada bangunan.

“Tersangka terbukti melakukan tindak pidana penipuan penjualan Villa Fiktif sebagaimana pasal 378 KUHP. Peran tersangka bertindak sebagai pemilik PT. Anaya Graha Abadi dan Developer pembangunan Villa Anaya pecatu,” terangnya.

Andi mengatakan, kasus tersangka sudah tahap I dan Atas laporan korban tersebut, Kepolisian Polda Bali kemudian menyita barang bukti diantaranya PPJB Pembeli atas nama Rustam dan Eka Harsana, kuitansi pembayaran unit villa, bukti transfer pembayaran unit villa, dan surat pelunasan unit villa.

“Kami telah melakukan penyitaan dokumen ya. Saksi-saksi sudah diperiksa, gelar perkara sudah, BAP tersangka sudah. Tersangka juga sudah ditahan. Ya pemberkasan perkara untuk tahap I lah,” demikian Kombespol Andi Fairan. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER