Anggota DPRD Bali Bahas Pemberian Sanksi Terhadap Anggota Dewan Jika Mangkir Rapat Paripurna

  • 19 September 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2539 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com  – Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Bali Tentang Tatib sekaligus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bali yang berlangsung, Kamis (19/9), disepakati beberapa aturan yang tertera dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Bali Periode 2019-2024.

Salah satu aturan itu diantaranya ialah pemberian sanksi kepada Anggota DPRD Bali jika empat kali berturut-turut mangkir dari Rapat Paripurna. Sebelumnya, dalam ketentuan itu tercatat sempat diatur bahwa ada dua pilihan soal aturan sanksi tersebut, yakni sanksi akan diberikan kepada anggota dewan yang tiga kali berturut-turut mangkir dari sidang paripurna atau lima kali berturut-turut mangkir.

Atas hasil pembahasan itu, kepada awak media Ketua Sementara DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama yang didampingi Wakil Ketua Sementara I Nyoman Sugawa Korry menegaskan aturan sanksi bagi anggota dewan ini dibuat berdasarkan persetujuan anggota dewan.

“Kalau beliau - beliau setuju di angka tersebut (empat kali berturut-turut mangkir dari Rapat Paripurna diberikan sanksi,red), saya juga tidak repot lagi ke depan," jelas Ketua Sementara DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama seraya mengatakan dirinya selaku pimpinan harus lebih fleksibel dan menyerahkan sepenuhnya pada anggota aturan ini. Jadi semua keputusan melihat suasana dan aspirasi mereka, karena intinya dia buat untuk dia serta kita buat untuk kita dan yang terpenting ditaatilah aturan itu.Awp/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER