29 Desa di Buleleng Terancam Tak Bisa Dicairkan Dana Desa Tahap III

  • 12 September 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2712 Pengunjung
google

Buleleng, suaradewata.com - Sebanyak 29 desa yang ada di Kabupaten Buleleng, terancam tak bisa mencairkan dana desa tahap III pada tahun 2019 ini. Pasalnya, 29 desa dari total 129 desa itu tidak patuh dalam membuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), bahkan belum bisa menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa (DD) tahap I dan II.

Kepala Seksi Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng, Madong Hartono mengatakan, sebanyak 29 desa yang kini terancam ditunda pencairan dana desa tahap III karena belum memenuhi persyaratan, yakni laporan realisasi anggaran dana desa tahap I dan tahap II minimal 75 persen dan capaian output (fisik) harus melewati 50 persen.

Hanya saja secara kabupaten, Madong memastikan, masih bisa mencairkan dana desa tahap III ke kas daerah karena Kabupaten Buleleng telah memenuhi persyaratan 86 persen dari target 100 persen. "Sementara ini kami menunda pencairan dana desa 40 persen di tahap III, sampai nanti 29 desa bisa memenuhi persyaratan itu. Artinya, kecuali 29 desa itu menyelesaikan LPJ sebelum batas akhir pengajuan bulan September," kata Madong, Kamis (12/9/2019) siang.

Adapun 29 Desa di Kabupaten Buleleng yang terancam tidak bisa mencairkan dana desa tahap III diantaranya, di Kecamatan Sawan yakni desa Giri Emas, desa Galungan, desa Bebetin. Kecamatan Sukasada yakni desa Pegayaman, desa Selat, desa Kayu Putih. Kecamatan Buleleng yakni desa Anturan, desa Sari Mekar, desa Poh Bergong, desa Petandakan, desa Pengelatan. Kecamatan Tejakula yakni desa Tembok.

Kemudian, Kecamatan Kubutambahan yakni desa Tunjung, desa Tamblang. Kecamatan Gerokgak yakni desa Pemuteran, desa Penyabangan, desa Musi, desa Sanggalangit, desa Celukan Bawang. Kecamatan Seririt yakni desa Ularan, desa Tangguwisia, desa Pengastulan, desa Bubunan, desa Umeanyar. Kecamatan Busungbiu yakni desa Kedis, desa Kekeran, desa Sepang Kelod. Kecamatan Banjar yakni desa Tirta Sari, desa Banjar Tegeha.

Sesuai aturan, sebelum mengajukan pencairan tahap berikutnya, maka desa wajib menyetor LPJ dari realisasi penggunaan dana desa. Misalnya, untuk mendapatkan dana desa tahap II, maka desa tersebut harus menyelesaikan LPJ tahap I. Begitu juga untuk mencairkan dana desa tahap III, maka desa tersebut harus terlebih dahulu menyelesaikan LPJ tahap II.

"Kalau itu sudah baru desa mengajukan dana desa tahap III, dan pasti cair. Tapi kenyataannya, LPJ realisasi tahap I dan II hanya diselesaikan 100 desa. Ada 29 desa belum selesai. Padahal waktunya sudah tinggal beberapa minggu saja," ujar Madong.

Untuk diketahui, pencairan dana desa dibagi dalam tiga tahap. Tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 40 persen dari plafon anggaran yang ada. Sedangkan, dana desa Kabupaten Buleleng tahun 2019 sebesar Rp124 Miliar untuk 129 desa.

Menurut Madong, kesempatan bagi 29 desa itu memang masih ada hingga akhir September ini untuk segera bisa menyelesaikan laporan realisasi anggaran dana desa tahap I dan tahap II. Sehingga Madong berharap, agar masing-masing Perbekel desa bisa memanfaatkan sisa waktu yang ada, termasuk mempercepat pengerjaan fisiknya.

"Harapannya agar dipercepat, agar nanti anggaran dana desa tahap III dicairkan, dengan syarat pekerjaan dengan anggaran tahap II diselesaikan di tahun 2019 ini. Jika belum selesai, maka anggaran yang ada (tahap III) jadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dan masuk kas negara," tandas Madong. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER