Gelapkan Hasil Penjualan Jagung 12 Ton Lebih, Warga Malang Dipolisikan

  • 10 September 2019
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 2214 Pengunjung
istimewa

Bangli, suaradewata.com - Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, seorang warga asal. Malang, Jatim, Iwan Sudarto (43) harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Bangli. Modus pelaku mengelabui korban dengan memesan jagung belasan ton, namun hasil penjualannya tidak diserahkan pelaku kepada korban. Pengakuan pelaku, uang tersebut justru dihabiskan untuk judi dan keperluan sehari-hari. Akibatnya, korban dirugikan hingga mencapai puluhan juta rupiah. 

Kasubag Humas Polres Bangli, AKP. Sulhadi saat dikonfirmasi, Senin (9/9) membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Disampaikan kronologis kejadian, berawal dari laporan Sabahan (40) asal Lombok selaku sopir truk pengantar jagung yang dipesan pelaku Iwan Sudarto dari  korban Haji Taufik pada tanggal 19 Agustus 2019 sekira pukul 06.00 wita. “Pelaku selama ini memang biasa menginap dirumah I Wayan Rumen (47) asal Bayung Gede, kintamani. Saat itu, sekira pukul 19.00 wita menelpon korban Haji Taufik dan menanyakan apakah ada barang untuknya karena sebelumnya telah memesan membelinya namun belum dikirim. Saat itu, korban langsung mengatakan bahwa barang akan dikirim besok paginya tanggal 20 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 wita,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku bersama saksi I Wayan Rumen menerima barang berupa jagung sebanyak 12.125 kg di jalan By pas Ida Bagus Mantra yang diantar pelapor. Kemudian jagung tersebut oleh pelaku dibongkar atau pindahkan dari truk yang dari Lombok ke dua truk yang pelaku sewa kemudian jagung tersebut pelaku bawa bersama I Wayan Rumen ke Br. Paket, Kintamani untuk dijual. “Namun saat itu, sekira pukul 16.00 wita karena belum selesai menurunkan barang, kemudian pelaku justru meninggalkan pulang ke Jawa dan untuk penjualan jagung tersebut pelaku serahkan sepenuhnya kepada I Wayan Rumen. Selanjutnya, hasil penjualan jagung tersebut, oleh saksi Wayan Rumen justru ditransfer kepada pelaku,” bebernya.  

Disebutkan, secara rinci tanggal 21 Agustus 2019 sekira pukul 13.00 wita Rumen mentransfer uang hasil penjualan jagung tersebut ke rekening tabungan pelaku sebesar Rp 40 juta dan tanggal 3 September 2019 kembali mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu sehingga total uang yang diterima pelaku sebesar  Rp  40.500.000. “Uang tersebut justru tidak dibayarkan ke pak Haji Taufik. Tersangka mengaku uang dari hasil penjualan jagung telah dipergunakan untuk bermain judi sebesar Rp 40 juta dan Rp 500 ribu  pelaku gunakan untuk keperluanya sehari-hari,” ungkapnya.

Karena dirugian, korban melalui sopirnya tersebut melaporkan kasusnya tersebut ke Mapolres Bangli guna penanganan lebih lanjut Jumat (6/9). “Setelah ada laporan tersebut, esok harinya Sabtu (7/9), pelaku langsung sudah kita amankan beserta sejumlah barang buktinya,” tegasnya. Sejumlah barang bukti yang turut diamankan yakni berupa 1 buah HP merk strawberry warna Hiram, ATM BriTama, 2 lembar nota jual beli jagung, satu lembar slip transper dari Bank BRI dan uang tunai Rp 4.060.000. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan berupa uang sebagamana dimaksud pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lamanya 4 (empat) tahun penjara.ard/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER