Karangasem Peroleh Hak Pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan

  • 26 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 1986 Pengunjung
istimewa

Karangasem, suaradewata.com - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, diwakili Direktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dra Jro Kumala Dewi ,Msc, menyerahkan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Lembaga Pengelola Hutan Desa Dukuh (LPHD) seluas 676 Ha sekaligus penandatanganan bersama Prasasti Kolaborasi, Senin (26/8) di dusun Pandan Sari, Desa Dukuh, Kecamatan Kubu, Karangasem Bali. 

Komitmen pemerintah dalam penyiapan kawasan Perhutanan Sosial telah tertuang di dalam Rencana Strategis Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyebutkan bahwa luas hutan yang dikelola oleh masyarakat ditargetkan seluas 12,7 Juta Ha dan dikelola dalam bentuk Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanam Rakyat (HTR), Hutan Rakyat (HR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan. 

Ketut Sarjana Putra, selaku Vice President Conservation Internasional Indonesia menyampaikan,Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Dukuh, didukung oleh aparat pemerintah desa, telah menyiapkan diri untuk menggerakkan seluruh masyarakat desa dalam mengelola Hutan Desa Dukuh dengan menyusun rencana pengelolaan hutan desa (RPHD) yang akan dikomunikasikan ke semua pihak terkait. Dengan itu, masyarakat memahami peran penting dari hutan serta mampu menjaga kelestarian ekosistem terumbu karang di hilir. 

"Sebuah bentuk nyata dari filosofi masyarakat Bali yang disebut ”Nyegara-Gunung” dimana gunung dan laut adalah satu kesatuan dan merupakan kawasan suci sehingga banyak ritual keagamaan yang harus dilakukan di gunung dan di laut," jelasnya. 

Dengan diberikannya ijin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI seluas 676 ha untuk Kabupaten Karangasem, ini merupakan kemenangan dan kesempatan mensejahterakan masyarakat Bumi Lahar. Dengan diberikannya hak kelola dan izin pemanfaatan kawasan hutan untuk pengelolaan secara lestari kepada desa Dukuh ini, diharapkan akan mampu memberikan manfaat pada masyarakat sekitarnya. 

"Oleh karna itu dalam kesempatan ini, saya sangat berterimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu proses awal hingga saat ini," imbuhnya. Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri mengatakan, dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) HPHD Hutan Desa Dukuh,merupakan kabar baik bagi masyarakat. 

“Untuk pengembangan dan pemanfaatan, saya rasa hutan desa sangat bermanfaat bagi masarakat desa. Kami mengharapkan hutan desa  harus mendapat perhatian dan dukungan dari semua kalangan pusat maupun daerah dalam pengembangan pengelolaannya. Hutan desa dapat menghasilkan keuntungan dan meningkatkan perekonomian bagi masyarakat setempat," ujarnya. 

Mas Sumatri menyatakan, Desa Dukuh memiliki potensi alam yang cukup besar, disamping memiliki potensi alam yang menarik untuk dikunjungi oleh wisatawan,baik wisatawan lokal maupun wisatawan manca Negara. Menyadari hal itu, Ia telah mengeluarkan SK Bupati Nomor: 559/HK/2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Pengembangan Pariwisata Spiritual Berbasis Desa Adat, dimana Desa Dukuh termasuk diantaranya. 

Pemerintah Kabupaten Karangasem sangat mendukung Ijin Hak Pengelolaan Hutan Desa sehingga dapat dikelola dengan baik, seiring untuk meminimalisir keberadaan lahan kritis utamanya yang berlokasi di Desa Dukuh. Kawasan hutan juga memiliki peran yang sangat penting utamanya untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan menjadi daerah resapan air hujan yang sangat baik. nov/rls/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER