Pemilik Amel Kosmetika Divonis 4 Bulan, JPU Menerima

  • 14 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1629 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com - Setengah dari tuntutan JPU diputuskan pihak Majelis Hakim di Persidangan ruang Sari, PN Denpasar Rabu (14/8) terhadap hukuman penjual kosmetik ilegal.

Anehnya, Jaksa Ni Made Suasti Ariani,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar menjawab dengan senyum menerima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Imelda Siti Dahuri selama 4 bulan penjara.

Dilihat dari terdakwa selama di tahan, artinya dengan hukuman yang dibacakan oleh Hakim IGN Putra Atmaja,SH.MHhanya tinggal menjalani lagi 2 minggu saja di Lapas Kelas II Kerobokan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta dan bilamana tidak sanggup membayar selama 1 bulan kurungan, maka akan dijebloskan kembali ke LP selama 1 bulan penjara.

"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum mengedarkan alat kometika tanpa dilengkapi ijin edar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI.No.36 tahun 2009 tentang kesehatan," sebut hakim dalam persidangan.

JPU yang sebelumnya menuntut

Wanita 49 tahun asal Banyuwangi, selama 8 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Menyebutkan

bahwa terdakwa diamankan pada 7 Agustus 2018 lalu. 

Penangkapannya setelah petugas daei Balai Besar POM provinsi Bali mendapat informasi adanya sejumlah produk kosmetika di Imel Kosmetika jalan Gunung Batukaru tidak dilengkapi ijin edar.

"Bahwa terdakwa sebelumnya pernah mendapat pembinaan oleh Balai POM namun tetap mengindahkan menjual kosmetika tanpa label dari Balai POM," sebut Jaksa Suasti.

Dalam kios kosmetik milik terdakwa ini, petugas mendapatkan sedikitnya ada 37 jenis barang kosmetika yang tidak berlabel ijin Balai POM atau ilegal. Atas temuan tersebut, wanita yang tinggal di Jalan Gunung Kapur III Gang I Graha Santi Denpasar, ini harus mendekam lagi 2 minggu di LP Kerobokan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER