KPU Bali Tetapkan Anggota DPRD Bali Terpilih, Dan Akan Diundang Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi

  • 09 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2369 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu tahun 2019 tingkat provinsi Bali dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Bali hasil pemilu tahun 2019 di Kuta Paradiso Hotel Jalan Kartika Plaza Kuta, Jumat, (09/08/2019).

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan penetapan tersebut baru dilaksanakan setelah tiga hari ditetapkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perselisihan hasil pemilu tahun 2019 kemarin. Dalam keputusan MK tersebut sudah dinyatakan bahwa apa yang dibuat oleh KPU Bali sudah benar. Maka dari itu hari ini pihaknya mengundang seluruh partai politik dan Bawaslu untuk menjadi saksi kembali terhadap penetapan perolahan kursi dan calon terpilih. 

"Tidak ada satu pun keberatan mnaupun protes yang disampaikan dari partai politik dalam rangka penetapan tersebut," ucap Lidartawan, Jumat, (09/08/2019). 

Selanjutnya, Surat Keputusan (SK) ini beserta berita acaranya akan kita sampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur untuk diadakan pelantikan terhadap calon terpilih ini.

"Jadi prosesnya di KPU sudah selesai, nanti akan diproses lewat sekretariat dewan dan juga dari gubernur yang menidaklanjuti ke Mendagri," terangnya. 

Calon terpilih ini sudah kita tetapkan dan akan diundang dalam rangka sosialisasi tentang anti korupsi yang akan di selenggarakan tepat tanggal 17 Agustus pada acara road show KPK di Bali. 

"Jadi saya berharap semuanya hadir dan kita akan mendengarkan apa apa yang disampaikan dalam rangka anti korupsi," ujarnya.

Pada rapat pleno terbuka tersebut, pada Dapil Bali 1 (Kota Denpasar) dengan 8 nama calon terpilih langsung ditetapkan, pada Dapil Bali 2 (Kabupaten Badung) dengan 6 nama calon terpilih langsung ditetapkan, pada Dapil Bali 3 (Kabupaten Tabanan) dengan 6 nama calon terpilih langsung ditetapkan, pada Dapil Bali 4 (Kabupaten Jembrana) dengan 4 nama calon terpilih langsung ditetapkan, pada Dapil Bali 5 (Kabupaten Buleleng) dengan 12 nama calon terpilih langsung ditetapkan, pada Dapil Bali 6 (Kabupaten Bangli) dengan 3 nama calon terpilih langsung ditetapkan, pada Dapil Bali 7 (Kabupaten Karangasem) dengan 7 nama calon terpilih langsung ditetapkan, pada Dapil Bali 8 (Kabupaten Klungkung) dengan 3 nama calon terpilih langsung ditetapkan dan pada Dapil Bali 9 (Kabupaten Gianyar) dengan 6 nama calon terpilih langsung ditetapkan oleh Ketua KPU Provinsi Bali.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER