FGD Revisi Rencana Tata Ruang Kabupaten Karangasem Dihadiri Bupati Mas Sumatri

  • 09 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 1743 Pengunjung
istimewa

Karangasem, suaradewata.com - Dalam rangka Penyepakatan Pokok Muatan Mitigasi Bencana Dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karangasem, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) Republik Indonesia yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem mengadakan acara Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Rama Candidasa Resort, Sengkidu (08/8/2019).

Pada kesempatan FGD ini sebagai tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penyusunan masterplan KRB Gunung Agung di Kabupaten Karangasem yang telah menghasilkan peta Zona Ruang Rawan Bencana (ZRB) dan rekomendasi teknis penyempurnaan/revisi rencana umum tata ruang daerah dari aspek mitigasi bencana letusan gunung api, gempabumi dan tsunami, banjir dan longsor, dimana Fokus penanganan resiko bencana yang terjadi di Karangasem ditekankan dalam Kawasan Rawan Bencana Gunung Agung.

Pemerintah Kabupaten Karangasem dihadiri oleh Bupati Karangasem, Plh. Sekda Karangasem dan jajaran OPD terkait di Kabupaten Karangasem. Sementara dari Kementrian ATR/BPN dihadiri oleh Dirjen Tata Ruang, Direktur Penataan Kawasan, Kasubdit Penataan Kawasan Baru serta Kasi Wil. 1 Subdit Penataan Kawasan Baru. Kementerian ATR/BPN RI yang diwakilkan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Abdul Kamarzuki mengatakan bahwa kegiatan FGD ini merupakan tahapan tindak lanjut dari penyusunan Masterplan Penataan Kawasan Rawan Bencana Gunung Agung di Kabupaten Karangasem.

Abdul Kamarzuki juga menambahkan bahwa telah dibuat peta multi potensi bencana di Karangasem untuk rekomendasi revisi RTRW Kabupaten Karangasem, khusus untuk Zona Rawan Bencana Gunung Agung ditetapkan 6 km sesuai rekomendasi Badan Geologi, namun untuk pemanfaatannya akan diatur melalui rekomendasi yang ditetapkan melalui regulasi yang lain dengan memperhatikan kepentingan pengembangan potensi daerah.

Pada kesempatan ini Bupati Karangasem melalui sambutannya menyampaikan menyambut baik penyusunan pemetaan ini yang kemudian akan digunakan sebagai arah kebijakan untuk mendukung peningkatan PAD Kabupaten Karangasem tanpa mengurangi aspek mitigasi bencana. Selanjutnya Bupati Mas Sumatri mengharapkan Kementrian ATR/BPN segera memberikan persetujuan substansi RTRW mengingat sudah berproses selama 3 tahun.

"Kami sangat mengharapkan pemetaan potensi kerawanan bencana yang ada di Kabupaten Karangasem tidak menjadi penghambat investasi tetapi menjadi pendorong investasi yang sehat dan aman bagi siapa saja,” harapnya.

Bupati Mas Sumatri juga mekankan dalam pengaturan yang dituangkan dalam Revisi RTRW Kabupaten Karangasem dapat memberikan arahan dan kebijakan yang mendukung peningkatan PAD Kabupaten Karangasem tanpa mengurangi aspek mitigasi bencana. Dalam acara tersebut juga terdapat Penyepakatan dan penandatanganan BA sebagai komitmen Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem untuk menuangkan kebijakan dan usulan pasal terkait mitigasi bencana/PRB ke dalam Rancangan perubahan RTRW Kabupaten Karangasem. nov/rls/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER